Berkat Sakit! Tersangka LL Selamat dari Penahanan Kajari Sula

LL yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, Partai Bulan Bintang (PBB), sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, pada hari pemeriksaan, yang bersangkutan justru masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sanana dan hingga kini masih menjalani perawatan medis. Foto: RSUD Sanana-bidikfakta.id.

BIDIKFAKTA – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021, LL alias Lasidi, dilarikan ke RSUD Sanana karena sakit. Akibatnya, pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terpaksa ditunda.

LL yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, Partai Bulan Bintang (PBB), sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, pada hari pemeriksaan, yang bersangkutan justru masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sanana dan hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Bacaan Lainnya
banner 728x90 banner 728x90

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Charisna, membenarkan ketidakhadiran LL dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, yang bersangkutan tidak hadir karena sakit dan saat ini sedang dirawat di RSUD Sanana,” ujar Raimond saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

Raimond menjelaskan, pihak kejaksaan belum menerima keterangan medis resmi terkait penyakit yang diderita tersangka. Jaksa masih menunggu surat keterangan sakit dari rumah sakit sebagai dasar administrasi penundaan pemeriksaan.

“Kami belum menerima informasi resmi terkait diagnosa penyakitnya. Surat keterangan sakit baru akan disampaikan,” katanya.

Sementara itu, pihak RSUD Sanana membenarkan bahwa LL alias Lasidi tengah menjalani perawatan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi medis maupun diagnosa penyakit tersangka.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan LL alias Lasidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi BTT 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tertanggal 4 Desember 2024.

Kejaksaan menegaskan proses hukum perkara BTT 2021 tetap berlanjut. Pemanggilan ulang terhadap tersangka akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan pulih, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *