Saksi Tolak BAP Penyidik, GMNI Desak JPU dan Hakim PN Sanana Terapkan Restorative Justice Kasus Saida Duwila

Sekretaris GMNI Kepulauan Sula, Alfareja Sangaji, mengatakan keterangan SS dan suaminya, Hamjad Duwila (HD), dalam sidang pada Senin (15/12/2025) dinilai tidak konsisten dan saling bertentangan, sehingga meragukan dasar hukum penetapan tersangka. Foto: Alfareja Sangaji. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana segera menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan penganiayaan antara Saida Soamole (SS) sebagai pelapor dan Saida Duwila (SD) sebagai terlapor.

Desakan itu disampaikan menyusul terungkapnya fakta persidangan yang dinilai melemahkan laporan polisi, termasuk adanya saksi yang menolak isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polsek Mangoli Barat.

Bacaan Lainnya
banner 728x90 banner 728x90

Sekretaris GMNI Kepulauan Sula, Alfareja Sangaji, mengatakan keterangan SS dan suaminya, Hamjad Duwila (HD), dalam sidang pada Senin (15/12/2025) dinilai tidak konsisten dan saling bertentangan, sehingga meragukan dasar hukum penetapan tersangka.

“Di hadapan majelis hakim, keterangan SS dan HD bersifat kontroversial dan tidak berkesesuaian. Karena itu, kami mendesak JPU dan Hakim PN Sanana segera menerapkan restorative justice,” tegas Alfareja, Selasa (23/12/2025).

GMNI juga menyoroti kesaksian Ulu Duwila dan Sulyati Umagapit, yang disebut berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Keduanya mengaku tidak pernah melihat adanya penganiayaan sebagaimana tertuang dalam BAP penyidik Polsek Mangoli Barat tertanggal 20–21 Juni 2025.

“Fakta ini menunjukkan laporan tersebut patut diduga tidak didukung peristiwa pidana yang jelas. Kami minta perkara ini dihentikan melalui RJ,” ujarnya.

Tak hanya itu, Nakarima Duwila, saksi awal dalam laporan SS terhadap SD, secara tegas menolak seluruh keterangannya yang tercantum dalam BAP, termasuk yang dijadikan dasar penetapan SD sebagai tersangka.

“Ini perkara serius. Ada indikasi rekayasa dan kelalaian aparat yang berpotensi merugikan orang lain. Kami mendesak Bidpropam Polda Maluku Utara memeriksa seluruh jajaran Polsek Mangoli Barat,” kata Alfareja.

Alfareja menegaskan, berdasarkan keseluruhan fakta persidangan yang telah didengar langsung oleh JPU dan majelis hakim, penerapan restorative justice merupakan langkah paling adil dan proporsional.

“Hukum harus ditegakkan secara adil. Tidak dibenarkan, menghukum seseorang yang tidak melakukan tindak kejahatan pidana,” pungkas Alfareja.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Sanana kembali menunda sidang kasus SD sampai pada tanggal 5 Januari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *