BIDIKFAKTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial MS alias Muhlis Soamole, resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan hak keuangan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kepulauan Sula.
Pelapor adalah Munir Banapon, mantan Direktur PDAM Kepulauan Sula. Ia melaporkan Muhlis Soamole karena tidak membayarkan hak keuangannya senilai Rp47,7 juta.
Kepada awak media, Munir menjelaskan, nilai tersebut mencakup gaji bulan Maret 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, serta jasa pengabdian satu bulan gajinya yang telah dianggarkan secara resmi dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PDAM Kepulauan Sula.
“Hak keuangan itu telah diatur dalam SK Bupati Kepulauan Sula Nomor 704 Tahun 2021. Namun pada 25 April 2025, terjadi pergantian pimpinan dengan penunjukan Muhlis Soamole sebagai Plt Direktur PDAM, tanpa pernah ada surat pemberhentian kepada saya. Dan sejak itu pula, hak tersebut tidak pernah dibayarkan,” ujar Munir, Rabu (24/12/2025).
Munir mengaku, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan somasi melalui kuasa hukum pada 6 Oktober 2025, namun tidak mendapat respons dari terlapor maupun manajemen PDAM.
Ia juga mengaku Plt Direktur PDAM sempat mengakui adanya kewajiban pembayaran tersebut, namun berdalih bahwa kondisi keuangan perusahaan belum ada. Alasan itu dinilai tidak berdasar karena anggaran telah tersedia. Bahkan, Munir menyebut telah menyetujui skema pembayaran secara bertahap, tetapi sampai kini tak kunjung direalisasikan.
“Atas dasar itu, saya melaporkan MS ke Polres Kepulauan Sula agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas Munir.
Diketahui kasus ini secara resmi ditangani Polres Kepulauan Sula untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.(Kam).**











