BIDIKFAKTA – Pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) Ke-III Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di tingkat daerah memicu polemik internal yang kian menghangat. Sejumlah cabang definitif, yakni Ternate, Kepulauan Sula, dan Morotai, bersama satu cabang karteker dari Halmahera Selatan, menyatakan sikap tegas terhadap munculnya konferda tandingan yang digelar oleh pihak tertentu. Mereka menilai forum tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan organisasi yang berlaku.
Perwakilan tiga cabang definitif menegaskan bahwa Konferda resmi telah dilaksanakan dan dinyatakan selesai berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, termasuk tata tertib persidangan, ketentuan quorum, serta mekanisme pemilihan yang sah. Dengan demikian, setiap forum lain yang diselenggarakan di luar mekanisme tersebut dinilai tidak memiliki legitimasi organisasi.
Ketua Panitia Konferda Ke-III GMNI, M. Asrul, dalam keterangannya menyampaikan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dilaksanakan secara terbuka, demokratis, dan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa Arjun Onga telah terpilih secara sah sebagai Ketua DPD GMNI periode 2026–2028.
“Konferda Ke-III telah selesai dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi. Ketua terpilih secara sah adalah Arjun Onga. Apabila terdapat kandidat lain yang mengklaim terpilih melalui forum berbeda, maka hal tersebut cacat secara prosedural dan tidak memiliki dasar organisasi,” tegas Asrul.
Menurut Asrul, dinamika yang terjadi seharusnya disikapi secara dewasa melalui mekanisme internal organisasi, bukan dengan membentuk forum tandingan yang berpotensi menimbulkan dualisme kepengurusan. Ia menilai, langkah tersebut tidak hanya mencederai marwah organisasi, tetapi juga dapat memecah soliditas kader di tingkat daerah.
Asrul juga menyinggung kehadiran Recky Forno yang disebut hadir sebagai keterwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas rekomendasi cabang asalnya, Halmahera Utara. Ia menegaskan bahwa keterlibatan unsur DPP dalam konferda resmi telah sesuai dengan mekanisme organisasi dan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan penyelenggaraan forum lain di luar struktur resmi.
“Konferda resmi telah berjalan sesuai ketentuan. Apabila terdapat pihak yang kemudian menyelenggarakan forum lain dan mengklaimnya sebagai konferda, maka hal itu berada di luar aturan organisasi,” ujarnya.
Mewakili panitia konferda, Asrul berharap Dewan Pimpinan Pusat GMNI segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Arjun Onga sebagai Ketua Umum terpilih periode 2026–2028 guna memastikan kepastian hukum dan legitimasi kepengurusan di tingkat daerah.
Sikap serupa juga disampaikan oleh cabang-cabang definitif Ternate, Kepulauan Sula, dan Morotai, serta cabang karteker Halmahera Selatan. Mereka mendesak DPP GMNI untuk segera mengambil langkah tegas dan objektif guna mengakhiri polemik dualisme, serta menjaga keutuhan organisasi.
Para perwakilan cabang menekankan bahwa penyelesaian konflik internal harus tetap berada dalam koridor konstitusi organisasi. Mereka berharap DPP GMNI tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut karena dapat mengganggu konsolidasi kader dan agenda perjuangan organisasi di daerah.
Sebab, dengan memanasnya dinamika tersebut, perhatian kini tertuju pada sikap resmi DPP GMNI dalam merespons klaim yang berkembang, sekaligus memastikan bahwa setiap proses organisasi tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi, konstitusionalitas, dan disiplin kader.

