BIDIKFAKTA – Sejumlah pekerja di PT Mangoli Timber Producers (MTP) di Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula, mempertanyakan kebijakan perusahaan yang menetapkan hari Minggu sebagai hari kerja tanpa skema lembur. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghilangkan hak istirahat mingguan pekerja.
Informasi yang dihimpun bidikfakta.id, perusahaan meminta pekerja tetap masuk pada Minggu, 8 Maret dan Minggu, 15 Maret 2026. Hari kerja tersebut disebut sebagai pengganti hari libur pada 18 Maret dan 23 Maret 2026.
Namun kebijakan itu memicu keluhan karena pekerja harus menjalani dua pekan kerja tanpa hari istirahat dan tidak dihitung sebagai lembur dan digaji.
“Biasanya hari Minggu libur, tetapi kali ini kami diminta tetap bekerja karena katanya mengganti hari di tanggal 18 dan 23 Maret,” ujar salah satu pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pekerja tersebut mengaku sempat menanyakan kepada mandor terkait status kerja pada hari Minggu tersebut, apakah dihitung sebagai lembur atau hari kerja biasa.
Menurutnya, mandor menjelaskan bahwa kerja pada Minggu itu tidak dihitung sebagai lembur, melainkan dianggap sebagai hari kerja normal karena disebut sebagai pengganti hari libur di tanggal lain.
Para pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, diatur mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pekerja.
Kata dia, pada Pasal 79, disebutkan bahwa pekerja berhak memperoleh waktu istirahat mingguan paling sedikit satu hari dalam satu minggu untuk sistem enam hari kerja. Ketentuan ini bertujuan menjamin pekerja mendapatkan waktu istirahat yang layak.
Selain itu, apabila pekerja tetap dipekerjakan pada hari istirahat mingguan, perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa upah lembur sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
“Namun tidak berlaku bagi pekerja di PT MTP. Karena itu, kami minta Disnkatrans Sula memperhatikan persoalan ini,” tegasnya.
Para pekerja lanjutnya, berharap manajemen perusahaan dapat meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak merugikan pekerja dan tetap mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Mangoli Timber Producers (MTP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penerapan kebijakan penukaran hari kerja tersebut.




