Soal DAK Rp19 Miliar Hangus, DPD GMNI Minta Kajati Periksa LPJ Diknas Sula Tahun 2024

Foto: Jheral Gotowahi, Sekretaris DPD GMNI Maluku Utara. Istimewa.

BIDIKFAKTA – DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula.

Permintaan itu disampaikan menyusul adanya anggaran DAK senilai Rp19 miliar yang disebut hangus berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kepulauan Sula.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPD GMNI Maluku Utara, Jheral Gotowahi, mengatakan Kejati perlu menelusuri seluruh dokumen realisasi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) DAK Tahun 2024 di Diknas Sula tersebut.

Menurut dia, total DAK yang diterima Dinas Pendidikan Kepulauan Sula pada 2024 mencapai Rp34 miliar. Namun, dari jumlah itu hanya sekitar Rp15 miliar yang direalisasikan, sementara Rp19 miliar lainnya dinyatakan hangus.

“Nilai Rp19 miliar DAK Diknas Sula dinyatakan hangus. Fenomena ini harus diperiksa, terutama dari sisi administrasi dan kegagalan output penggunaan dana negara tersebut,” kata Jheral, Rabu (8/4/2026).

Ia menilai aparat penegak hukum perlu memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, dan kepala dinas terkait untuk memastikan penyebab tidak terserapnya anggaran tersebut.

Selain itu, ia juga meminta Kejati memeriksa kemungkinan adanya dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif dalam penggunaan DAK Tahun 2024 di Diknas Sula yang menjadi temuan BPK Maluku Utara.

“PA, PPK, dan kepala dinas terkait harus diperiksa. Ada dugaan LPJ DAK Diknas Sula Tahun 2024 fiktif dan menjadi temuan BPK Maluku Utara,” ujar Jheral.

Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan anggaran yang tidak terserap itu murni akibat persoalan administrasi atau sebaliknya terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran.

Karena itu pihaknya meminta Kejati Maluku Utara memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Marini Nur Ali, karena dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan dan realisasi anggaran DAK tahun 2024 yang dimaksud secara hukum.

“Kadiknas mempunyai peran penting dalam konteks ini. Kami minta Kajati memeriksa seluruh dokumen serapan anggaran di Diknas Sula,” tegasnya.

Dikatakan, secara hukum, pengelolaan DAK wajib dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan tepat sasaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sehingga apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran maupun LPJ pada peruntukan DAK tersebut, kami minta diproses hukum,” pungkas Jheral mengakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *