BIDIKFAKTA – Masih maraknya praktek ilegal yang menyasar darat dan laut di Kepulauan Sula menjadi rahasia umum bagi penegakan hukum khususnya Polres Sula.
Berdasarkan laporan dan investigasi media, di Kepulauan Sula praktek ilegal seperti pembekalan liar dan pembajakan laut masih diangka yang relevan. Disamping itu, peran penegakkan hukum dari Kepolisian Polres Sula terbilang nihil dan patut dipertanyakan.
Kasus ilegal fhishing misalnya, di Kecamatan Sulabesi Selatan kini aktivitas tangkapan ilegal kapal-kapal asing tak hanya mengarui lautan bebas. Kini tindakan ilegal ini dilakukan secara terang-terangan didekat pesisir dan pemukiman warga.
“Di desa Sekom dan Waigai, armada tangkap yang diduga berasal dari Provinsi Sulawesi dengan terang sandar pantat di dekat pemukiman. Sedangkan profile” Jaga Sula” yang gagas AKBP Kodrat M Hartanto bagai omong kosong,” celetoh salah satu warga di wilayah tersebut, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, Kapolres Kodrat tak becus dan elegan seperti pemimpin di tubuh polri khususnya di Polres Sula. “Kalau aktivitas diluar normatif masih marak tanpa langkah hukum apa boleh bilang AKBP Kodrat hebat,” tanya dia, dengan nada sedikit sinis.
Tercatat lanjutnya, di perairan Kecamatan Sulabesi Selatan aktivitas ilegal fhishing dibiarkan berlangsung tanpa langkah hukum. Padahal, wilayah tersebut diketahui tak diizinkan untuk dilakukan pengangkatan apalagi menggunakan kapal tangkap dengan bobot 30-50 GT. “Ini seolah Kapolres sendiri yang izinkan aktivitas diluar ketentuan ini berlangsung. Tak beda kalau kita lihat secara normatif,” pungkasnya.
Karena itu, ia meminta Kapolda Maluku Utara untuk mengevaluasi, bila perlu mencopot AKBP Kodrat M. Hartanto dari jabatan sebagai Kapolres Kepulauan Sula, berangkat dari segala aktvitas diluar ketentuan tersebut.




