BIDIKFAKTA – Front Marhaenisme yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, Jumat (22/5/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pembiaran penanganan perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan terduga pelaku berinisial AS alias Asrin. Massa aksi menilai proses hukum yang dilakukan Polres Kepulauan Sula tidak berjalan secara transparan dan profesional.
Ketua GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, mengatakan kedatangan mereka ke Mapolres Sula membawa lima tuntutan, dengan tuntutan utama meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus narkotika yang menyeret AS.
Menurut Rifki, sepanjang tahun 2026 terdapat dua kasus narkotika yang ditangani Polres Kepulauan Sula. Namun, hanya satu perkara yang dilanjutkan hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan, sementara kasus lainnya dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Kami meminta Polres Sula memproses kasus narkotika ini secara normatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” ujar Rifki kepada wartawan.
Selain kasus narkotika, massa aksi juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek di meja penyidik, di antaranya dugaan peredaran rokok ilegal, beras ilegal, perjudian togel, hingga persoalan pasar Makdahi Fogi.
Rifki menduga lemahnya penegakan hukum tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab pimpinan Polres Kepulauan Sula. Karena itu, pihaknya mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera mencopot Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto beserta Kasat Resnarkoba dari jabatannya.
“Kapolres dan Kasat Narkoba tidak cukup hanya dievaluasi. Pencopotan merupakan langkah yang tepat demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian khususnya Polres Sula,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris GMNI Kepulauan Sula, Alfareja Sangaji, turut mengkritik program “Jaga Sula” yang selama ini digaungkan Kapolres Sula. Ia menilai slogan tersebut tidak sejalan dengan kondisi penegakan hukum di lapangan.
“Konsep ‘Jaga Sula’ hanya menjadi slogan tanpa kepastian hukum. Kami melihat praktik kriminalitas dan dugaan nepotisme justru semakin meluas tanpa penindakan tegas,” kata Alfareja.
Atas problem ini, GMNI dan GPM pun mendesak Kapolda Maluku Utara mengambil langkah tegas terhadap Kapolres dan Kasat Resnarkoba Polres Sula apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus narkotika yang dipersoalkan.








