PN Sanana Vonis Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Pemerkosaan, Korban Minta MA dan KY Periksa Hakim

Rekaman SW saat mendatangi Kantor PN Sanana. (Foto/istimewa).

BIDIKFAKTA – Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa ZA dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan berinisial SW.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Sanana dalam perkara pidana Nomor 15/Pid.B/2026/PN Snn pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa ZA bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Perkara tersebut bermula dari peristiwa yang disebut terjadi pada 15 Mei 2025 di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Setelah menjalani proses persidangan, JPU disebut menuntut terdakwa ZA dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Namun, tuntutan tersebut tidak sejalan dengan putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa bebas.

Putusan itu kemudian memicu kekecewaan SW. Pada Senin, 24 Agustus 2026, SW mendatangi PN Sanana untuk menyampaikan keberatannya. Dalam video berdurasi sekitar 2,5 menit yang beredar, SW terlihat meluapkan kekecewaan hingga merusak sejumlah fasilitas di lingkungan PN Sanana.

SW menilai putusan bebas tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang diharapkannya sebagai korban.

“Kalau hukum dibuat seperti yang saya alami, maka tidak perlu lagi adanya hukum. Putusan hakim PN Sanana terhadap kasus saya sungguh tidak mencerminkan keadilan,” ujar SW kepada wartawan di Kepulauan Sula.

SW juga meminta Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses persidangan dan putusan perkaranya telah berjalan sesuai ketentuan hukum serta kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial saya minta periksa hakim PN Sanana,” tegas SW.

Sementara itu, sampai berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari PN Sanana mengenai pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas tersebut, termasuk tanggapan atas permintaan SW agar perkara dan majelis hakim diperiksa oleh MA dan KY.

 

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *