GMNI: Kasus Rp1,1 M Diduga Libatkan KM Jadi Ujian Kajari Sula

Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Komitmen penegakan hukum yang digaungkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juliantoro Hutapeya benar-benar akan diuji. Sabtu, (18/7/2026).

Kali ini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Kepulauan Sula mendesak langkah penyelidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan di Inspektorat Kepulauan Sula senilai Rp1,1 miliar tahun 2022 untuk diproses hukum.

Bacaan Lainnya

Sekretaris GMNI Kepulauan Sula, Alfareja Sangaji, mengatakan perkara yang menyeret Kepala Inspektorat Kamarudin Mahdi sepenuhnya belum selesai. Ia bahkan meragukan penghentian perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri dengan dasar Surat Telegram Badan Reserse Kriminal Polri Nomor ST/2026/VIII/2016 tertanggal 24 Agustus 2016 dan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/2019.

“Apa dasar hukum dari penghentian kasus ini. Surat Telegram Kapolri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penghentian kasus korupsi hanya dapat ditempuh berdasarkan ketentuan khusus (lex specialis). Kami minta Kajari Sula membuka kasus ini dan diproses hukum,” desak Alfareja.

Selain itu, ia juga menyentil temuan BPK Maluku Utara terkait kasus ini. “Semua pihak wajib diperiksa termasuk di internal Inspektorat atas pencairan dana tersebut. Kami percayakan kasus ini ke Kajari Sula untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Alfareja.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juliantoro Hutapeya yang dikonfirmasi, ikhwal kasus ini belum memberikan keterangan sampai berita ini ditayangkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *