Kasus Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Dihentikan, GMNI Desak Kajari Sula Buka Penyelidikan Baru

Foto: Alfareja Sangaji, Sekretaris GMNI Kepulauan Sula. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula membuka penyelidikan baru atas dugaan korupsi anggaran pengawasan dana desa di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022. Desakan itu muncul setelah penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan Polres Kepulauan Sula dihentikan.

Sekretaris GMNI Kepulauan Sula, Alfareja Sangaji, mengatakan perkara yang menyeret Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi (KM), semula ditangani Polres Kepulauan Sula sejak masa kepemimpinan AKBP Cahyo Widyatmoko hingga dilanjutkan AKBP Kodrat Muh Hartanto.
Menurut Alfareja, penyidik telah menggelar perkara pada 30 April 2025. Namun, pada 21 Oktober 2025, penanganan kasus tersebut dihentikan dengan alasan kerugian keuangan negara telah dikembalikan sehingga proses pidana tidak dilanjutkan.

Bacaan Lainnya

Alfareja menilai alasan penghentian perkara itu mengacu pada Surat Telegram Badan Reserse Kriminal Polri Nomor ST/2026/VIII/2016 tertanggal 24 Agustus 2016 yang kemudian dipertegas melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/2019. Menurutnya, kedua surat telegram tersebut bersifat internal dan tidak dapat mengesampingkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Surat Telegram Kapolri tidak dapat menggugurkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor. Karena itu, kami meminta Kejari Kepulauan Sula membuka kembali penyelidikan atas dugaan korupsi senilai Rp1,1 miliar tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Alfareja kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Ia juga mempertanyakan proses penanganan perkara oleh kepolisian yang dinilai tidak berjalan secara maksimal. Kata dia, penghentian perkara ini berpotensi menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepastian penegakan hukum dalam kasus tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian luas karena proses hukumnya dihentikan. Kami berharap Kejaksaan dapat mengusut kembali persoalan ini secara profesional, independen, dan transparan agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Selain meminta penyelidikan dibuka kembali, ia juga mendorong aparat penegak hukum memberi perhatian terhadap dugaan tindak pidana korupsi lain yang disebut belum tersentuh proses hukum di Kepulauan Sula.

“Kami berharap Kejari Kepulauan Sula turut menindaklanjuti berbagai dugaan kasus korupsi yang selama ini belum diproses sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan efek jera,” tutup Alfareja.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Polres dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula belum berhasil dimintai. Redaksi akan memperbarui berita ini setelah memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *