BIDIKFAKTA – Kuasa hukum Rusdi Buamona, mendesak Kepolisian Polres Kepulauan Sula, segera memeriksa terlapor TAH alias Tiara dan FK alias Ferdiansyah, oknum anggota Brimob Yon B Pelopor Sanana, atas kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan pada 17 Juni 2026.
Rasman Buamona, S.H, kuasa hukum Rusdi, mengatakan kliennya telah mengadukan kasus tersebut ke pihak kepolisian. RB sendiri, kata dia, telah diminta keterangan ihkwal perselingkuhan istrinya TAH dan FK di Polres Kepulauan Sula pada Rabu, 8 Juli 2026 kemarin.
“Kami minta Kapolres AKBP Handres segera menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan. Apalagi ada dugaan keterlibatan anggota polri. Kami minta kasus ini ada tindakan tegas,” ujar Rasman, Selasa (14/7/2026).
Selain meminta sanksi tegas terhadap FK. Rasman juga mendesak Kepala Kantor Pengadaian Sanana untuk mengevaluasi serta memberikan sanksi terhadap TAH yang merupakan pengawai di kantor tersebut.
“Kasus ini harus ada perhatian khusus. Kedua terlapor jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka telah mencoreng nama baik lembaga baik kepolisian maupun pengadaian,” beber Rasman.
Karena itu, ia meminta segera dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor. “Kami meminta Polres Kepulauan Sula segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. TAH dan FK agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, Polres Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Sedangkan Kepala Kantor Pegadaian Sanana belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.










