Proyek Rp8,8 Miliar di Malut Mangkrak, FAKI Desak KPK Usut

BIDIKFAKTA – Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk kedua kalinya di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Kamis pagi (9/7/2026) kemarin.

Aksi yang digelar FAKI itu, mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Direktur Utama CV Wosso Mobon, serta Faisal Anwar alias OPO yang disebut sebagai pelaksana proyek pembangunan jembatan Ake Busale di Kabupaten Halmahera Selatan yang dikabarkan mangkrak ditempat.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi FAKI, Rahmat Karim, menegaskan bahwa KPK harus segera mengambil langkah konkret untuk membuka dalang dibalik praktek yang merugikan negara tersebut.

Ia bahkan menuding bahwa masyarakat di Maluku Utara tidak ingin peristiwa operasi tangkap tangan yang pernah menjerat mantan Gubernur Maluku Utara kembali terulang pada pemerintahan saat ini. KPK tidak boleh menutup mata, kasus ini adalah bentuk kekejaman dan ancaman terhadap pelayanan publik.

“Plt Kadis PUPR Maluku Utara harus dipanggil dan diperiksa secara terbuka. Dugaan proyek mangkrak ini merupakan indikasi adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran dilingkungan pemerintah Maluku Utara,” tegas Rahmat dalam orasinya.

Menurutnya, pembangunan jembatan Ake Busale pada ruas Jalan Saketa-Dehepodo di Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan, memiliki pagu anggaran sebesar Rp3.311.857.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Wosso Mobon dan diduga mangkrak meski kontrak pekerjaan telah ditandatangani pada 25 Februari 2026.

Bahkan tambahnya, proyek tersebut belum menunjukkan progres lanjutan yang signifikan, meski uang muka sebesar 30 persen atau senilai Rp993.557.100 telah dicairkan pada 10 Maret 2026. “Akibat terhentinya pekerjaan, masyarakat setempat terpaksa menggunakan jalur darurat setelah jembatan lama dibongkar untuk kepentingan pembangunan,” seru, Rahmat, lewat megapone didepan kantor KPK RI.

Tak hanya itu, FAKI juga turut menyoroti proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Sofifi yang dianggarkan sebesar Rp8,8 miliar melalui metode swakelola. Para aktivis ini percaya bahwa terdapat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Dinas PUPR serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara.

“Kami minta KPK tegas soal ini. Kasus jembatan
Ake Busale dan proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara ini harus diusut tuntas. Direktur CV Wosso Mobon dan Faisal Anwar wajib diperiksa,” desak Rahmat.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil meminta keterangan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara maupun Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tuntutan yang disampaikan.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *