Kader PMII di Ternate Jadi Korban TPKS, BEM Unutara Desak APH Usut Tuntas

Foto: Risman Taha, Ketua BEM UNUTARA Malut. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (Unutara) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang mahasiswa berinisial BM alias Bahtiar terhadap korban RL alias Bungga (25) seorang kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kota Ternate.

Ketua BEM Unutara, Risman Taha, menegaskan kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, dugaan kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan, martabat, dan perlindungan hak korban.

Bacaan Lainnya

“Seluruh civitas akademika Unutara meminta agar kasus ini ditindak secara tegas. Kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” kata Risman kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Risman menegaskan pihaknya mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan mana pun, termasuk apabila melibatkan mahasiswa. Ia menilai kampus harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa tanpa adanya toleransi terhadap tindakan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang ini secara normatif.

“Kampus harus hadir memberikan rasa aman bagi seluruh mahasiswa. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia,” tegasnya.

Selain mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, BEM Unutara juga meminta pihak rektorat mengambil langkah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional tanpa intervensi.

Risman menambahkan, BEM Unutara berkomitmen mengawal proses penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Menurut dia, aparat penegak hukum harus mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian keadilan bagi korban.

“Kasus ini adalah kejahatan serius. Pelaku tidak boleh ditoleransi. Langkah hukum yang tegas harus diberikan demi keadilan bagi korban,” pungkas Risman.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *