Drama Kasus BTT Sula Berakhir, LL, AMK dan AM Dituntut JPU 1 Tahun Bui

Berdasarkan informasi yang diterima bidikfakta. id, Kamis (18/6)2026). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate resmi menjatuhkan hukuman penjara kepada Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso selaku kontraktor, Lasidi Leko, mantan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, dan Adi Maramis, anak buah Puang Aso. (Foto: Ketiga terdakwa kasus BTT-BMHP Sula). Istimewa.

BIDIKFAKTA – Drama panjang dan apik soal kasus dugaan korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar dari rangkaian kasus belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 Rp28 miliar kini terjawab.

Hal ini berkat kerja keras pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula yang sebelumnya gesit mendorong kasus ini ke meja hijau untuk pokok perkara korupsi tersebut diadili secara yuridis.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diterima bidikfakta. id, Kamis (18/6)2026). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate resmi menjatuhkan hukuman penjara kepada Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso selaku kontraktor, Lasidi Leko, mantan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, dan Adi Maramis, anak buah Puang Aso satu tahun penjara.

Ketiga terdakwa ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni, menggelapkan dan korupsi uang negara atas kasus pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar.

Sidang tuntutan terhadap para tersangka ini
dipimpin Kadar Noh, S.H, dan dua hakim anggota. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan menyatakan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan dijatuhi denda sebesar Rp100 juta diluar hukuman kurungan.

Hukuman denda ini oleh JPU, apabila terdakwa tak mengindahkan maka, digantikan dengan pidana penjara selama 90 hari atau tiga bulan sejak adanya putusan dimaksud.

Sedangkan untuk perbuatan ketiga terdakwa diancam melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para terdakwa juga dihukum denda 100 juta atas kasus ini.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *