Bos Korupsi, Anak Buah Dibui? Sebuah Anomali Hukum yang Sinting!!

Gambar pada cerita opini ini hanya ilustrasi. Sumber-Google.

Oleh: Tim Bidikfakta.id

BIDIKFAKTA – Dalam setiap perkara korupsi, kita selalu berharap satu hal sederhana yakni, siapa yang harus menjadi pihak untuk bertanggungjawab. Namun harapan itu kerap berbenturan dengan kenyataan yang justru membingungkan. Di sejumlah kasus yang muncul, kesan bahwa anak buah lebih dulu duduk di kursi terdakwa, sementara sosok yang dianggap sebagai pengambil keputusan utama belum tentu ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya sudah menjadi rahasia penegakan hukum kita.

Bacaan Lainnya

Bukannya, fenomena seperti ini melahirkan pertanyaan yang terus bergema di ruang publik. Benarkah sistem hukum telah berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti secara utuh, atau justru masyarakat melihat adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum kita?

Dalam sebuah organisasi, keputusan strategis umumnya lahir dari jenjang kepemimpinan. Anak buah memang menjalankan perintah, tetapi arah kebijakan lazimnya berasal dari atasan. Karena itu, ketika hanya pelaksana yang dihukum sementara pengambil keputusan belum tersentuh, maka logika keadilan sedang tidak diuji.

Tentu, dalam negara hukum setiap orang hanya dapat dipidana berdasarkan alat bukti yang sah dan proses peradilan yang adil. Tidak semua atasan otomatis bertanggung jawab secara pidana atas tindakan bawahannya. Sebaliknya, bawahan pun tidak selalu dapat berlindung di balik alasan “hanya menjalankan perintah”. Pertanggungjawaban pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan peran, niat, dan bukti yang ada di persidangan.

Persoalannya bukan sekadar siapa yang dipenjara, melainkan bagaimana rasa keadilan itu hadir di tengah masyarakat. Ketika publik melihat adanya ketimpangan antara pihak yang diduga sebagai pengambil keputusan dengan pihak yang hanya menjadi pelaksana, kepercayaan terhadap penegakan hukum ikut dipertaruhkan.

Bahwa, pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menjatuhkan vonis sebanyak-banyaknya. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses secara setara tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh. Prinsip equality before the law harus menjadi fondasi yang tidak boleh ditawar.

Pada akhirnya, hukum akan memperoleh legitimasi bukan karena kerasnya hukuman, tetapi karena konsistensi dalam menegakkan keadilan. Sebab ketika masyarakat mulai percaya bahwa “bos selamat, anak buah dikorbankan”, maka yang dipertanyakan bukan lagi putusan hakim, melainkan kredibilitas sistem hukum itu sendiri.

Karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada mereka yang paling mudah dijangkau. Ia harus mampu menembus hingga kepada siapa pun yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan pembuktian di pengadilan. Hanya dengan cara itulah kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *