BIDIKFAKTA – Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula, AKBP Handres, S.H.S.I.K., diminta memeriksa Wilson Wowor pemilik SPBU Kompak di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara atas dugaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal.
Berdasarkan investigasi media ini, pada pekan lalu ditemukan BBM didistribusikan secara ilegal oleh Wilson Wowor diatas pelabuhan regional Falabisahaya. Ratusan liter BBM diangkut dari kapal tengker menggunakan jerigen dan mengabaikan standar keselamatan International Safety Guide for Oil Tankers and Terminals (ISGOTT), dan melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mirisnya, aktivitas yang dilarang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja ini dibiarkan begitu saja tanpa penindakan dari pihak aparat.
Atas hal ini, sejumlah pihak bahkan praktisi hukum di Maluku Utara menuding adanya cuci tangan yang melibatkan anggota Rastra Sewakottama diwilayah Polres Kepulauan Sula.
“Tidak dibenarkan jika, penyaluran BBM dilakukan melalui jerigen. Apalagi tempat umum seperti di area pelabuhan,” ujar salah satu praktisi hukum kepada bidikfakta.id, Jumat (17/7/2926).
Menurut dia, Kapolres harus mengambil langkah tegas atas praktek tersebut, termasuk mengevaluasi Kapolsek Mangoli Barat di Falabisahaya terkait praktek ilegal BBM dimaksud.
“Aktivitas BBM ilegal tidak dibenarkan secara hukum. Jangan akhirnya, timbul persepsi praktek dilarang aturan diback-up anggota polisi,” pintanya.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan Kapolres Kepulauan Sula, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan. Disisi lain, puluhan jerigen diduga BBM subsidi berhasil didokumentasikan diatas kapal tangker milik Wilson Wowor sebagai bukti investigasi yang dilakukan tim media.








