BIDIKFAKTA – Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pemerkosaan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berinisial MLT kini memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Namun, sampai saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula masih menunggu persetujuan tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juliantoro Hutapeya, yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa agenda persidangan sebenarnya telah memasuki tahapan pembacaan tuntutan. Meski demikian, jaksa belum dapat membacakannya karena besaran tuntutan terhadap terdakwa masih menunggu hasil pembahasan dan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Agenda sidang sudah masuk ke tahap pembacaan tuntutan. Namun, kami masih menunggu tuntutan dari Kejati Maluku Utara. Setelah turun, baru akan kami bacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Sanana,” ujar Juliantoro, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, usulan rencana tuntutan telah diajukan JPU ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Menurutnya, perkara tersebut mendapat perhatian khusus karena melibatkan seorang penyelenggara negara yang berstatus anggota DPRD.
“Untuk menentukan lamanya pidana yang akan dituntut terhadap terdakwa, kami terlebih dahulu mengajukan rencana tuntutan ke Kejati Maluku Utara. Karena perkara ini termasuk perkara penting yang melibatkan penyelenggara negara. Sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk mengenai besaran tuntutan tersebut,” katanya.
Ia juga menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Maluku Utara agar tuntutan dapat segera diterbitkan dan segera dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sanana.
Sementara itu, status penahanan terhadap terdakwa MLT kini berada di bawah kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana. Sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tidak lagi berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Diketahui, sampai berita ini ditulis, majelis hakim masih menunggu pembacaan tuntutan dari jaksa sebelum proses persidangan berlanjut ke tahapan berikutnya.










