BIDIKFAKTA – Sekretaris Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Amiruddin S. Ahmad, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan kakao yang dikaitkan dengan Bupati Kepulauan Sula, Hi. Fifian Adeningsi Mus.
Amiruddin meminta aparat memeriksa dugaan keterlibatan Bupati Fifian Adeningsi Mus, yang juga disebut menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), dalam aktivitas pembukaan lahan di wilayah Desa Malbufa, Wainin, dan Fukweu, Kecamatan Sanana Utara.
Menurut Amiruddin, terdapat sekitar 29,89 hektare lahan yang telah dibuka untuk pengembangan perkebunan kakao. Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikannya, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula pada 24 Juli 2026 menemukan indikasi sekitar 5,20 hektare lahan yang disebut berkaitan dengan Bupati masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Kami meminta APH segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan kehutanan tersebut. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” ujar Amiruddin kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Selain mendesak penertiban dugaan aktivitas di kawasan hutan lindung, Amiruddin meminta aparat menelusuri keberadaan kayu hasil pembukaan lahan tersebut.
Ia menilai, informasi mengenai pemanfaatan dan distribusi kayu hasil tebangan perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Pembukaan lahan puluhan hektare ini harus diusut secara tuntas. Kayu-kayu hasil tebangan juga harus ditelusuri, termasuk ke mana dibawa dan untuk kepentingan apa. Jika ditemukan pelanggaran hukum, harus diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Amiruddin juga meminta Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, menindaklanjuti informasi mengenai ratusan ribu kayu hasil tebangan yang diduga berasal dari kawasan hutan yang disebut masuk dalam wilayah hutan lindung berdasarkan temuan UPTD KPH Kepulauan Sula tersebut.
Ia berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah.
“Kami meminta Kapolres Kepulauan Sula segera menelusuri dugaan pembukaan kawasan hutan tersebut, termasuk asal-usul dan keberadaan kayu hasil tebangan. Semua harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Amiruddin.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Bupati Kepulauan Sula, Hi. Fifian Adeningsi Mus, maupun pihak terkait mengenai tudingan tersebut.






