MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima 

Dokumentasi sidang putusan gugutan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka di MK. (Bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) kemarin dalam  Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

MK mempertimbangkan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, permohonan tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa lebih jauh dalam pokok perkara.

Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan dokumen pendidikan bagi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sidang perkara tersebut telah dimulai sejak 21 September 2026. Dalam sidang pendahuluan, para pemohon meminta MK, antara lain, mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan, penetapan hasil Pilpres 2024, hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.

Namun, dengan dinyatakannya para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *