Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan TPPU

Eks Jampidsus Febri Ardiansyah saat dibawah ke persidangan. (Istimewa).

BIDIKFAKTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (7/10/2026).

Sidang digelar setelah Febrie menjalani penahanan sejak 24 Juli 2026. Ia didakwa dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri atau Asuransi Jiwasraya.

“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026),” kata hakim Andi Saputra.

Selain Febrie, perkara ini juga menjerat Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta.

Kejaksaan Agung menyiapkan sekitar 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. Beberapa di antaranya merupakan anggota Tim 9 yang terlibat dalam penyidikan kasus Jampidsus Febrie.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan penunjukan JPU dilakukan karena sejumlah jaksa telah memahami konstruksi perkara sejak tahap penyidikan.

Ia turut menjabarkan bahwa dalam penyidikan kasus ini melibatkan tim gabungan Kejagung bersama Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan untuk mendalami dugaan korupsi dan TPPU yang dikaitkan dengan Febrie pada sejumlah perkara yang ditangani.

Bahkan katanya, konstruksi perkara mencakup dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, penanganan perkara PT Asabri, serta dugaan transaksi pencucian uang terkait utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.

Penyidik juga menyita sejumlah aset dan barang bukti. Di antaranya tanah dan bangunan, saham, valuta asing, dokumen, serta emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram.

Dalam proses penyidikan, 38 objek tanah dan bangunan serta 27 lembar saham perusahaan disebut telah disita. Nilai 38 aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp846 miliar, di luar barang bukti yang disita di Sentul.

Febrie sendiri, sebelum dihadirkan pada persidangan ini, disebut dua kali mengajukan praperadilan. Ia menyampaikan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan upaya paksa dalam perkara yang menjeratnya. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan pada Kamis (27/8/2026) lalu.

Febrie juga membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga menyatakan selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa tidak pernah dijatuhi sanksi oleh bidang pengawasan.

“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan,” kata Febrie.

Kasus yang melibatkan Jampidsus Febrie, kini, perkara tersebut memasuki tahap persidangan untuk menguji dakwaan jaksa terhadap Febrie dan dua terdakwa lainnya di hadapan majelis hakim. (**).

Simak breaking news dan berita pilihan di Bidikfakta.id langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel Bidikfakta.id, Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *