Bertahun Ngambang, Formapas Desak Polda Malut Usut Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali di Sula

Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Formapas Maluku Utara, Arid Fokaaya. (Istimewa).

BIDIKFAKTA – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali didesak Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (Formapas) Maluku Utara untuk mengusut dugaan korupsi proyek normalisasi kali di DPUPR Kepulauan Sula tahun 2023-2025 senilai Rp7,09 miliar APBD.

Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Formapas Maluku Utara, Arid Fokaaya, menyatakan Pemda Kepulauan Sula diduga kuat menggelapkan anggaran APBD tahun 2023-2025 miliaran rupiah pada paket proyek normalisasi kali.

Bacaan Lainnya

Bahkan, kata dia pada proyek tersebut, Muhlis Soamole, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula diduga kuat turut menikmati dana tersebut.

Menurutnya, sekitar 80 persen pekerjaan normalisasi kali diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut juga menyinggung penggunaan dokumentasi dan pemasangan spanduk proyek untuk menggambarkan seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan.

“Total nilai kontrak proyek normalisasi kali selama tiga tahun mencapai sekitar Rp7,09 miliar. Rinciannya, Rp1,69 miliar pada 2023, Rp3,99 miliar pada 2024, dan Rp1,39 miliar pada 2025,” kata Arid kepada Bidikfakta.id, Senin (12/10/26).

Maka itu, tambahnya, Polda Maluku Utara tidak punya alasan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkiat dugaan kerugian negara ini.

“Periksa fisik proyek, mencocokkan dokumen kontrak dan melakukan penyelidikan secara normatif adalah langkah yang harus ditempuh Polda Maluku Utara,” tukasnya.

Selian itu, mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) tersebut turut meminta penelusuran terhadap sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek. Nama-nama yang tercantum antara lain Jainudin Umaternate, mantan Kepala Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabrun Umaternate, Melly, serta Muhlis Soamole yang disebut sebagai Sekretaris Daerah Kepulauan Sula.

“Kemudian CV Cahaya Alvira, CV Awdi Pratama, CV Ainur, CV Thita Mulia, CV Bintang Barat Perkasa, CV Permata Membangun, CV Permata Hijau, CV Permata Bersama, dan CV Nuril Jaya wajib diperiksa atas kasus ini,” pungkasnya.

Arid menantang Kapolda Maluku Utara Irjen, Pol. Arif Budiman untuk membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi normalisasi kali di Kepulauan Sula yang merugikan negara tersebut untuk diusut secara hukum.

“Laporan sudah didepan mata. Apakah Kapolda Maluku Utara berani bertindak kita lihat progressnya. Kalau saya, harusnya berani bertindak,” sindir Arid mengakhiri.

Simak breaking news dan berita pilihan BIDIKFAKTA langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel Bidikfakta.id, dan pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *