BIDIKFAKTA – Dugaan korupsi dalam proyek normalisasi 36 kali di Kabupaten Kepulauan Sula kembali mencuat. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula lagi-lagi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Ketua DPC GPM Kepulauan Sula, Fandi Norau, dalam keterangannya kepada media ini, menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, segera memeriksa dua pejabat Pemda Sula berinisial MS dan JU, karena diduga kuat terlibat dalam penyelewengan anggaran proyek ini.
“MS dan JU diduga terlibat dalam korupsi anggaran proyek normalisasi kali ini senilai Rp7 miliar pada periode 2023–2025. Sampai saat ini, pengerjaan proyeknya belum dilaksanakan dan masyarakat terus terdampak banjir dan terkait normalisasi kali ini juga menjadi temuan Pansus DPRD Kepulauan Sula tahun 2024 lalu,” ujar Fandi, Kamis (3/7/2025).
Ia menilai komitmen Kejati Maluku Utara dalam penegakan hukum kasus ini lamban. “Kasus ini sudah jadi pembicaraan luas di masyarakat. Jika terus dibiarkan, publik bisa saja menilai Kejati sengaja memperlambat proses demi melindungi pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Fandi menambahkan bahwa GPM akan menggandeng DPP GMNI untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional. “Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke KPK, termasuk dugaan keterlibatan oknum penyidik Kejati yang kami nilai turut melindungi MS dan JU,” katanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi wartawan.