Diduga Aktivitas PT GTS di Halsel Cemari Sungai dan Rusak Lahan Warga

Air Sunggai Desa Gamburu Yang Diduga Tercemari Akibat Aktivitas PT GTS.

BIDIKFAKTA — Warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, menuntut pertanggungjawaban PT. Gane Tambang Sentosa (GTS) atas dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan tanaman akibat aktivitas pertambangan. Selian itu perusahaan juga dituding ingkar janji atas komitmen pembangunan infrastruktur dasar yang telah disepakati sejak awal operasi.

Dua sungai utama yang menjadi sumber air bersih warga, yakni Sungai Doko dan Sungai Rijang, dilaporkan berubah warna menjadi merah dan tidak lagi layak dikonsumsi. Warga menduga, perubahan ini disebabkan oleh limbah operasional tambang milik PT. GTS.

Bacaan Lainnya

“Dulu kami minum langsung dari sungai. Sekarang airnya keruh, berwarna merah, bahkan laut pun ikut berubah warna,” ungkap salah seorang warga, kepada wartawan media ini, Selasa, (15/7)

Tak hanya air, warga juga mengeluhkan rusaknya tanaman pala dan kelapa akibat banjir dan pembukaan lahan tambang yang tidak terkendali.

“Tanaman kami mati karena kebun terendam banjir. Kami minta ganti rugi tapi tidak direspons,” keluh warga lainnya.

Sebelum beroperasi kata warga, PT. GTS disebut sempat menjanjikan pembangunan jalan penghubung antara Desa Gambaru dan Desa Fluk serta jembatan di Sungai Diag dan Sungai Buaya. Namun, hingga kini, pembangunan tersebut tidak terealisasi.

“Awalnya mereka bawa tiga alat berat, katanya untuk bangun jalan. Tapi setelahnya alat berat itu justru digunakan untuk keruk gunung, bukan buat jalan,” jelas warga setempat.

Karena itu, warga mendesak pemerintah daerah segera turun tangan menengahi konflik dan memastikan tanggung jawab PT. GTS atas kerusakan lingkungan, tanaman, serta kegagalan pembangunan fasilitas umum seperti air bersih dan jembatan.

“Masa sudah operasi sejak 2003, tapi air bersih saja belum ada. Perusahaan berdalih itu urusan Dinas Perkim, padahal mereka sendiri yang menjanjikan,” ucap warga membenarkan.

Sebagai informasi, PT. GTS merupakan bagian dari Harita Nickel yang baru-baru ini memperluas kepemilikan dan cadangan tambang melalui akuisisi senilai Rp 7,9 miliar. PT. GTS memiliki konsesi tambang seluas 2.314 hektar dengan IUP berlaku hingga 2040.

Sementara itu manajemen PT. GTS yang dihubungi belum memberikan klarifikasi resmi hingga berita ini diterbitkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *