BIDIKFAKTA — DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-V dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2024, Jumat (25/7).
Dalam forum resmi tersebut, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI-Perjuangan) menyampaikan sejumlah sorotan tajam terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai bermasalah.
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Adinyong Tidore, secara gamblang menyoroti ketidaksesuaian antara capaian target dan realisasi anggaran di empat SKPD, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan BKPSDM. Menurutnya, temuan tersebut mencerminkan lemahnya manajemen dan pengawasan internal di tubuh pemerintah daerah.
“Sesuai hasil pengawasan Fraksi, keempat SKPD ini tidak mampu mengelola dana APBD secara maksimal. Banyak program yang tidak selesai, bahkan cenderung gagal,” tegas Adinyong di hadapan peserta rapat.
Ia membeberkan, salah satu masalah yang paling krusial ada di Dinas Kesehatan, di mana insentif untuk dokter di RSUD Sanana belum dibayarkan. Sementara anggaran Rp 2 miliar untuk pengadaan obat-obatan justru memunculkan keluhan dari pasien BPJS yang terpaksa membeli obat di luar rumah sakit.
Lebih mengejutkan, ia menyebut empat Puskesmas yang dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 hanya terealisasi 60% dari sisi konstruksi, meski dananya telah dicairkan.
“Fisik bangunan jauh dari layak. Padahal anggaran sudah digelontorkan lebih dari separuh,” kritiknya.
Di sektor infrastruktur, Fraksi PDI-Perjuangan juga mencatat sejumlah proyek di Dinas PUPR yang tidak rampung, seperti pembangunan talud penahan tanah RS Pratama Dofa senilai Rp 3 miliar, peningkatan jalan di wilayah Saniahaya, hingga proyek Islamic Center dan program RT/RW sebesar Rp 600 juta.
Selain itu, proyek tambatan perahu di Desa Mangoli dan normalisasi kali juga menjadi catatan merah. Tak luput, penggunaan Dana Alokasi Khusus di Dinas Pendidikan yang tidak tepat sasaran terpaksa harus di kembalikan hingga Rp 19 miliar ke negara pada tahun 2024.
Adinyong juga menyesalkan kinerja BKPSDM, khususnya penundaan pengumuman seleksi PPPK tahap I dan II, yang berdampak pada diblokirnya akses SIASN (Sistem Informasi ASN) oleh pusat.
Meski demikian, Fraksi PDI-Perjuangan tetap memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Daerah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Maluku Utara atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
“Penghargaan itu penting, tapi tak boleh mengaburkan persoalan di lapangan yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat dan pengelolaan anggaran,” pungkas Adinyong.