APH dan Inspektorat Sula Diminta Periksa Kades Baleha, Diduga Korupsi Dana Lampu Jalan Ratusan Juta

Gambar Lampu Jalan (Google)

BIDIKFAKTA – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, diminta melakukan audit pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi anggaran proyek pengadaan Lampu Penerangan Tenaga Surya atau Solar Light di Desa Beleha Kecamatan Sulabesi Timur tahun 2025 senilai Rp 120 juta rupiah.

Desakan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Anilisis Kebijakan Publik DPC GMNI Kepulauan Sula Sahir Sanaba, bahwa proyek pengadaan lampu jalan tersebut diduga kuat di korupsi oleh Bahtiar Koroi Kepala Desa Baleha.

Bacaan Lainnya

Kepada media ini Sahir, mengatakan berdasarkan laporan warga kepada pihaknya proyek lampu jalan itu telah direalisasikan sejak bulan lalu. “Namun sampai saat ini proyek pengadaan lampu jalan itu belum dipasang, informasinya anggaran tersebut dipakai untuk membayar tunjangan aparat desa,” ungkap Sahir, Rabu (13/8/25)

Selian itu lanjutnya proyek fiktif ini sengaja dilindungi oleh Kamarudin Mahdi Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, karena sampai saat ini kasus tersebut tak ditindaklanjuti meskipun telah ada laporan visual lewat media massa oleh warga beberapa waktu lalu.

“Informasinya proyek ini diduga digelapkan Kades Bahtiar Koroy. Olehnya itu kami minta APIP dan APH lebih proaktif dan menelisik kasus ini sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” desak Sahir.

Kepolisian dan Kejaksaan segera periksa Bahtiar Koroy atas kasus korupsi proyek ini,” pungkas Sahir mengakhiri.

Sementara, Bahtiar Koroy, Kepala Desa yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan anggaran lampu jalan tersebut telah dipakai untuk membayar tunjangan aparat setempat.

Disentil kapan akan dibelanjakan lampu jalan itu, Kades mengaku menunggu pencairan triwulan ini.

“Intinya akan dibelanjakan. Untuk anggaran tahap awal kami pakai untuk membayar tunjangan aparat karena saat itu memasuki bulan puasa,” jelas Bahtiar mengakhiri.

Terkait hal GMNI secara kelembagaan akan melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk diproses hukum dan meminta Kades Bahtiar Koroy untuk mempertanggungjawabkan anggaran tersebut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *