Proyek Jalan Rp4,9 M Diduga Fiktif, GMNI Desak Kejari Sula Periksa Kadis PUPR dan Dirut CV SBU

Foto: Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Proyek peningkatan jalan sentral perkebunan di Desa Sanihaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun anggaran 2023, diduga fiktif. Proyek senilai Rp4,97 miliar ini menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sula.

Ketua DPC GMNI, Rifki Leko, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula segera memproses hukum Kepala Dinas PUPR dan Direktur CV SBU yang diduga terlibat.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Maluku Utara, proyek ini tidak dikerjakan sama sekali, namun dana sebesar Rp1,32 miliar telah dicairkan oleh CV SBU,” ujar Rifki, Rabu (10/9/2025).

Disamping itu CV SBU disebut telah menyerahkan jaminan pelaksanaan proyek senilai Rp248 juta dari Bank BPD Maluku dan Maluku Utara, dengan masa kerja 180 hari terhitung sejak 15 Juni 2023. Namun, kontrak proyek itu diputus pada 10 November 2023 karena tidak ada realisasi pekerjaan.

“Fakta di lapangan, progres pekerjaan 0 persen. Ini jelas proyek fiktif,” tegas Rifki.

GMNI meminta Kejari Sula segera menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak, mereka mengancam akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa oknum Kepala Dinas PUPR, berinisial JU, serta sejumlah saksi lainnya.

“Pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan. Jika masuk tahap penyidikan, pihak terkait akan kami panggil kembali,” jelas Raimond.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *