Proyek Embung PUPR di Pulau Hiri Diduga Bermasalah, APH Didesak Periksa CV Aqila Putri dan BWS Malut

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara Saat Menggelar Aksi di Depan Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara. (Bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA – Proyek pembangunan embung milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, Maluku Utara, kini menuai sorotan. Proyek senilai Rp13,5 miliar yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara melalui CV Aqila Putri, diduga menyimpang dari spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum, termasuk Subdit Tipikor Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait. Mereka meminta agar mantan Kepala BWS Maluku Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Edi Sukirman, serta Kepala BWS saat ini, M. Saleh Talib, dipanggil dan diperiksa.

Bacaan Lainnya

“Kami menemukan indikasi bahwa proyek embung di Pulau Hiri ini tidak sesuai spesifikasi. Material yang digunakan juga bukan standar SNI berdasarkan hasil uji laboratorium,” ujar Nurcholis Dj Mahmud, salah satu pendemo, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara kepada wartawan, Senin (15/9/25).

Ia juga menyebut bahwa bagian kanan bangunan embung kini terancam ambruk akibat kualitas konstruksi yang tidak sesuai syarat bangunan.

Selain proyek di Pulau Hiri, aliansi ini juga mendesak penelusuran proyek embung Nakamura di Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp24 miliar tahun anggaran 2023, yang dikerjakan oleh PT Bumi Aceh Putra Persada karena diduga kuat terindikasi KKN.

Nurcholis menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU No. 2 Tahun 2017, PP No. 22 Tahun 2020, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan memproses kasus ini secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *