BIDIKFAKTA – Dugaan pengalihan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dari Fraksi Demokrat ke Fraksi PKS di DPRD Provinsi Maluku Utara menuai sorotan tajam. Akademisi dan warga mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang ini secara tegas.
Salah satu akademisi di Maluku Utara menilai, pengalihan pokir tersebut melanggar mekanisme pengusulan yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pokir harus diajukan oleh anggota DPRD di daerah pemilihannya sendiri, melalui mekanisme resmi seperti reses. Jika dialihkan ke fraksi lain, itu pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik,” tegasnya kepada bidikfakta.id, Rabu (17/9/25)
Ia menambahkan, jika benar dana pokir Fraksi Demokrat dialihkan ke Fraksi PKS, maka patut dicurigai adanya pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di sekretariat DPRD dan Bappeda Maluku Utara.
“APIP wajib melakukan audit internal dan verifikasi menyeluruh. Bila ditemukan indikasi rekayasa atau pelanggaran hukum, harus direkomendasikan ke KPK untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai polemik ini tidak bisa hanya dilihat sebagai akibat kekosongan jabatan usai wafatnya anggota DPRD Ester Tantry sebelum proses Pergantian Antar Waktu (PAW) ke Alexander Paka.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Kalau ada unsur kesengajaan dalam pengalihan pokir, itu masuk ranah korupsi anggaran,” tandasnya.
Desakan juga mencuat agar investigasi tidak hanya menyasar proyek-proyek ‘titipan’ atau yang dikenal sebagai “pokir plus”, melainkan juga mengusut dugaan pengalihan lintas fraksi yang dianggap sistematis dan melanggar regulasi.
“Penitipan pokir ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam penyusunan KUA-PPAS di lingkup Pemprov Maluku Utara. Kami minta APIP dan KPK usut tuntas, siapa saja yang terlibat,” pungkasnya.