BIDIKFAKTA – Front Marhaenis, yang terdiri dari DPC GMNI dan GPM, kembali menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri, Inspektorat, dan Polres Kepulauan Sula, Senin (6/10/2025). Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk menuntaskan berbagai kasus hukum yang hingga kini mangkrak.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan korupsi proyek pembangunan jalan sentra perkebunan Sanihaya–Modapuhi senilai Rp5,2 miliar yang disebut fiktif. Proyek yang dikerjakan sejak 2023 oleh CV Sumber Berkat Utama ini tak menunjukkan hasil nyata di lapangan.
Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, menyebut Kepala Dinas PUPR Jainudin Umaternate dan Direktur CV SBU harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menyebut ada 39 paket proyek lainnya, yang tidak diselesaikan selama masa jabatan Kadis PUPR tersebut.
“Proyek ini fiktif dan negara dirugikan. Penegak hukum wajib menindak tegas kasus ini,” ujar Rifki dalam orasinya.
Rifki juga menyinggung lemahnya pengawasan APIP dan dugaan keterlibatan Plt Inspektur Inspektorat Sula, Kamarudin Mahdi, dalam kasus pengawasan dana desa tahun 2022 senilai Rp1,1 miliar.
“Korupsi di Sula sudah membudaya. Dan itu terjadi di lingkup birokrsi akibat penegakan hukum lemah,” tambahnya.
Front Marhaenis pun mendesak Kejaksaan Tinggi, Polda Maluku Utara, dan BPK RI untuk mengawal proses hukum dugaan proyek fiktif ini hingga tuntas.