Seorang Nasabah di BRI Cabang Sanana Diduga Diintimidasi, Pihak Bank Siap Klarifikasi!

Kantor Cabang BRI Sanana/Kabupaten Kep-Sula.

BIDIKFAKTA – Dugaan tindakan intimidasi kembali dialami salah satu nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Nasabah bernama Ramisa Galela mengaku mendapatkan tekanan secara verbal dari pegawai Bank terkait penggunaan sebagian dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diterimanya.

Ramisa menuturkan, ia memperoleh fasilitas pinjaman KUR sebesar Rp17 juta. Setelah dilakukan pemotongan biaya administrasi sekitar Rp1,6 juta, ia mengaku menggunakan Rp1 juta dari sisa dana tersebut untuk membantu keluarganya.

Namun, keputusan itu ternyata menimbulkan masalah. Ia mengaku mendapat telepon dari pegawai BRI berinisial U yang menurutnya menggunakan nada mengancam terkait penggunaan dana di luar usaha.

“Saya hanya bantu keluarga Rp1 juta dari dana pinjaman itu. Tapi kemudian saya ditelepon dengan nada keras seolah saya melakukan kesalahan besar. Saya jadi merasa terintimidasi,” ujar Ramisa kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Ia mengaku tidak nyaman dengan cara komunikasi tersebut, apalagi hal itu menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan desanya, di Waiina, Kecamatan Sulabesi Barat, yang mengira dirinya bermasalah dengan pihak Bank.

“Kalau memang ada aturan yang saya langgar, seharusnya dijelaskan baik-baik. Saya tidak keberatan diklarifikasi, tapi jangan sampai membuat saya merasa ditekan,” imbuh Ramisa.

Menanggapi hal tersebut, Udin, pegawai BRI yang disebut dalam laporan itu, menegaskan tidak ada maksud untuk mengintimidasi nasabah. Menurutnya, tindakan yang dilakukan murni bentuk pengawasan dan verifikasi agar dana KUR digunakan sesuai peruntukan.

“Kami sama sekali tidak berniat mengintimidasi. Kami hanya ingin memastikan dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk usaha produktif, sesuai tujuan program KUR. Kami siap memberikan klarifikasi jika diperlukan,” kata Udin saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, penggunaan dana KUR diatur secara ketat melalui sejumlah regulasi pemerintah dan perbankan dan dana KUR hanya boleh digunakan untuk kegiatan produktif seperti investasi usaha.

Sedangkan, penggunaan dana KUR untuk kepentingan seperti membantu keluarga atau kebutuhan pribadi, tidak dianjurkan karena dapat memengaruhi kemampuan nasabah dalam mengembalikan pinjaman.

“KUR itu untuk mendukung usaha. Kalau digunakan di luar perjanjian, khawatirnya nasabah kesulitan membayar angsuran dan bunga. Jadi kami wajib melakukan monitoring,” jelas Udin.

Meski demikian, Ramisa berharap pihak manajemen BRI Cabang Sanana dapat melakukan pembinaan terhadap pegawai yang bersangkutan agar lebih humanis dan edukatif saat berkomunikasi dengan nasabah.

“Saya harap pihak Bank bisa memberikan klarifikasi resmi dan membina pegawai yang bersangkutan supaya tidak terjadi kesalahpahaman serupa di kemudian hari,” tutup Maryani.

Disisi lain, kasus ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang transparan antara pihak Bank dan nasabah agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pelaksanaan program pemerintah seperti KUR. Klarifikasi terbuka dari kedua belah pihak diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan keberlanjutan program pemberdayaan UMKM di daerah seperti Kepulaun Sula.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *