BIDIKFAKTA – Proyek pembangunan jalan Fatkauyon–Waigai di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menuai sorotan. Jalan senilai Rp11,39 miliar yang dikerjakan pada awal 2023 itu kini rusak parah dan tak lagi bisa dilalui warga.
Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula, Rifki Leko, mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Menurut Rifki, proyek yang dikerjakan oleh PT Mega Seribu Perkasa itu diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Ia juga menilai lemahnya pengawasan Dinas PUPR Kepulauan Sula manjadi penyebab utama kerusakan dini jalan tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum menindak tegas kontraktor maupun pejabat terkait. Proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik,” tegas Rifki, Senin, (10/11/2025).
Rifki meminta penyidik memeriksa Kepala Dinas PUPR Sula karena bertanggung jawab atas pengawasan proyek tersebut. Ia juga menyinggung Hj. Fifian Adeningsi Mus lemah dalam kontrol sehingga proyek-proyek
infrastruktur bernilai besar selama dua periode menjabat sebagai bupati di Kepulauan Sula banyak yang mangkrak dan menjadi temuan BPK Maluku Utara.
“Kami ingatkan Bupati Fifian agar memperketat pengawasan. Jika proyek seperti ini terus terjadi, masyarakat yang paling dirugikan,” ujarnya.
Rifki menilai proyek berdasarkan SPK Nomor 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/2023 itu bukan hanya gagal secara teknis, tetapi juga telah menimbulkan kerugian sosial karena ratusan tanaman warga terpaksa ditebang tanpa hasil yang sepadan.
“Ini bukan tentang pekerjaan yang tidak sesuai RAB, tetapi soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang tidak dibayar lunas,” tutup Rifki.
Diketahui, proyek jalan Fatkauyon–Waigai ini sempat dikunjungi Bupati Fifian Adeningsi Mus pada awal pelaksanaannya tahun 2023.












