DPP GMNI Minta Polri Independen, Tolak Wacana Penempatan di Bawah Kemendagri

Foto: Bung Rion Adi, Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GMNI. (Bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Bidang Agitasi dan Propaganda menegaskan sikap menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sikap itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GMNI, Rion Adi, menurutnya polemik publik terkait posisi kelembagaan Polri yang kembali mengemuka saat ini secara konstitusional dan yuridis, kedudukan Polri telah diatur dengan jelas berada langsung di bawah Presiden.

Bacaan Lainnya

Rion merujuk pada pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan fungsi Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas menyebutkan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada kementerian mana pun.

Menurut Rion, wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut arah reformasi sektor keamanan, prinsip demokrasi, serta jaminan independensi penegakan hukum di Indonesia.

Ia menilai, penempatan Polri di bawah Kemendagri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, khususnya dalam dinamika politik di daerah, serta membuka ruang intervensi terhadap netralitas aparat penegak hukum.

“Polri memiliki fungsi strategis berskala nasional yang tidak dapat direduksi menjadi urusan birokrasi pemerintahan dalam negeri,” tegas Rion.

DPP GMNI menilai, posisi paling ideal dan konstitusional adalah Polri tetap berada langsung di bawah Presiden agar dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan akuntabel.

Rion juga mengingatkan agar agenda reformasi tidak mengalami kemunduran. Kata dia, setiap kebijakan yang menyangkut institusi strategis negara harus dikaji secara mendalam, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta supremasi hukum yang adil bukan sebaliknya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *