BIDIKFAKTA – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula, menyampaikan sikap tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian. Wacana tersebut dinilai berpotensi melemahkan prinsip demokrasi konstitusional dan supremasi hukum di Indonesia.
Sikap itu disampaikan, Ketua STAI Babusalam Sula, Dr. Sahrul Takim, sebagai respons atas berkembangnya diskursus publik terkait kemungkinan perubahan struktur kelembagaan Polri dibawah kementrian. Menurutnya, dalam sistem demokrasi modern, kepolisian harus berdiri sebagai institusi negara yang independen dari kekuasaan politik praktis.
Sahrul mengatakan secara konseptual, dalam negara demokrasi modern, lembaga kepolisian ditempatkan sebagai instrumen negara yang independen dari kekuasaan politik praktis, guna menjamin penegakan hukum yang objektif, imparsial, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Upaya untuk menarik Polri ke dalam struktur kementerian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan struktural, sekaligus melemahkan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan,” ungkap Sahrul Takim, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, dari perspektif teori hukum dan administrasi negara, subordinasi kepolisian di bawah kementerian membuka ruang intervensi politik terhadap proses penegakan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kondisi itu, lanjutnya berisiko menggeser fungsi kepolisian dari pelayan hukum dan masyarakat menjadi instrumen kekuasaan eksekutif, yang pada akhirnya dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Dikatakannya, pengalaman historis di berbagai negara menunjukkan bahwa politisasi aparat penegak hukum sering kali berbanding lurus dengan meningkatnya penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi oposisi, serta melemahnya perlindungan hak asasi manusia.
“Oleh sebab itu, wacana ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai penataan kelembagaan administratif, melainkan sebagai persoalan serius terkait arah demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” katanya.
Sebagai institusi pendidikan tinggi Islam, STAI Babussalam Sula menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara yang berpotensi menimbulkan kemunduran demokrasi.
“Sikap diam dalam situasi seperti ini justru bertentangan dengan fungsi akademik sebagai penjaga nalar publik atau guardian of public reason,” cetus Sahrul.
Sahrul menyerukan kepada para pengambil kebijakan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian konstitusional, membuka ruang dialog publik yang luas, serta melibatkan pandangan akademisi dan masyarakat sipil sebelum mengambil keputusan strategis yang berdampak jangka panjang terhadap sistem hukum nasional di Indonesia.
“Independensi Polri bukanlah privilese institusi, melainkan prasyarat mutlak bagi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Terakhir Sahrul berpesan agar independensi tidak dilemahkan, karena yang dipertaruhkan bukan hanya struktur kelembagaan, tetapi martabat hukum dan masa depan demokrasi itu sendiri.







