BIDIKFAKTA – Mediasi perselisihan hubungan industrial antara pekerja PT Esta Dana Ventura, Novrianto Rio Rungkat, dan pihak perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi dalam agenda mediasi kedua pihak, ketika Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Ternate, Risman Hi Salehun, yang mendampingi Novrianto, terlibat perdebatan dengan mediator Disnaker Kota Ternate, Rusli M Tawary.
Perselisihan bermula dari kebijakan perusahaan yang melakukan mutasi dan demosi terhadap Novrianto. Risman, menilai kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak dan berpotensi mengandung unsur diskriminasi serta menjadi bentuk hukuman terselubung terhadap pekerja.
Risman menuding mediator lebih memberikan ruang kepada pihak perusahaan dalam menyampaikan alasan kebijakan tersebut. Ia menilai fakta dan pembelaan yang disampaikan pekerja belum mendapat perhatian yang proporsional.
“Mediator terlalu berpihak kepada perusahaan. Fakta-fakta pembelaan dari pekerja tidak diindahkan, sementara alasan dari perwakilan perusahaan terus diberikan ruang,” ujar Risman, Minggu (9/8/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut sudah terlihat sejak mediasi pertama. SPN tidak mempersoalkan kewenangan perusahaan melakukan mutasi, tetapi menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, objektif, adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Mutasi memang kewenangan pengusaha. Tetapi kewenangan itu tidak berarti dapat dilakukan semena-mena. Harus ada itikad baik dan prosedur yang jelas,” katanya.
Ia juga mempersoalkan surat yang diterima Novrianto. Risman menyebut pekerja tersebut dipanggil ke kantor perusahaan dan menerima surat demosi sekaligus mutasi tanpa penjelasan yang dinilai memadai mengenai dasar kebijakan maupun hak-haknya.
“Saudara Rio dipanggil dan diberikan surat demosi dan mutasi sekaligus. Tidak ada penjelasan yang jelas mengenai hak-hak mutasinya. Hanya diperintahkan untuk pindah,” ujarnya.
Risman mengatakan, alasan awal yang disampaikan perusahaan berkaitan dengan temuan audit yang membuat Novrianto diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan prosedur operasional.
Namun, dalam proses mediasi, menurut Risman, muncul alasan lain, yakni pekerja dianggap tidak mampu mencapai target pasar selama dua tahun berturut-turut.
“Ini yang kami persoalkan. Alasan yang disampaikan di awal berbeda dengan alasan yang kemudian muncul dalam mediasi,” kata Risman.
Menurut Risman, terdapat periode ketika Novrianto belum bekerja atau tanggung jawab atas capaian tersebut masih berada di bawah manajer sebelumnya.
“Data dua tahun berturut-turut harus dilihat secara utuh. Ada periode ketika saudara Novri belum bekerja dan statusnya masih dipegang manajer sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, SPN menilai kondisi pasar dan melemahnya daya beli masyarakat turut memengaruhi pencapaian target. Karena itu, menurut mereka, penilaian terhadap kinerja pekerja harus mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Risman juga mempertanyakan pendekatan mediator yang dinilainya terlalu bertumpu pada data perusahaan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar.
“Jangan langsung mengiyakan punishment yang diberikan perusahaan. Harus dilihat dulu peraturan perusahaannya, apakah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan,” katanya.
Karena itu, DPC SPN Kota Ternate menegaskan akan terus mendampingi Novrianto dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut juga meminta proses mediasi berikutnya dilakukan secara objektif, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Yang kami persoalkan bukan kewenangan perusahaan. Silakan perusahaan menjalankan kewenangannya, tetapi harus sesuai aturan, berdasarkan itikad baik, transparan dan tidak diskriminatif,” tegasnya.
Disisi lain, sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Esta Dana Ventura maupun mediator Disnaker Kota Ternate, Rusli M Tawary, belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut.











