Resmi di Tahan, KPK Diminta Tidak Istimewakan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Foto: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi ditahan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (24/7/26).

Penahanan terhadap Febrie dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari pemberitaan media nasional di Jakarta bahwa Febrie resmi ditahan oleh KPK. Hal ini turut ditegaskan dalam pernyataan Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa penyidik Kejagung memegang penuh kewenangan pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan saat ini, KPK baru melakukan tahapan koordinasi semi supervisi dengan menyiagakan tim pemantau di lapangan.

Menurutnya, penyidik Kejagung akan menentukan lokasi dan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie secara mandiri.

Terpisah, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai penahanan terhadap mantan Jampidsus ini menjadi bentuk ‘kerelaan’ Kejagung dalam kasus Febrie Adriansyah.

Sebab, tambahnya, ada kecenderungan Kejagung untuk melindungi Febrie Adriansyah.

“Setidaknya Kejagung sudah rela untuk melepas FA. Kasus ini sebelumnya untuk diproses saja membutuhkan waktu yang relatif lama,” ujar Zaenur Rohman, dalam program Sapa Indonesia Pagi, Senin (27/7/2026), dilansir YouTube Kompas TV.

Dia bahkan menyebut ada kecenderungan untuk melindungi FA sebagai tersangka, sebelum ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK.

“Kasus FA ini tidak bisa ditolerir. FA wajib dijerat sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Meski demikian, lanjut Zaenur Rohman, terdapat tantangan setelah Febrie Adriansyah menjalani penahanan.

Ia menyebut, Febrie tentu mempunyai kemampuan dan banyak pengalaman sebagai mantan Jampidsus. Selain itu, Febrie juga memiliki mantan anak buah di Kejagung.

“Nanti masih akan ada banyak tantangan. Karena FA juga bukan orang biasa. Dia punya kemampuan ilmu hukum yang sangat mumpuni. Pengalaman penegak hukum berpuluh-puluh tahun dan hejaringnya menjadi tantangan atas kasus ini,” sentil, Zaenur Rohman.

Namun, demikian ia berharap penyidik membuat strategi penyidikan yang benar-benar terencana dan tidak boleh sedikit punya rasa takut.

“Pada prinsipnya penyidik harus berani. FA ini bukan orang biasa dan mumpuni di bidang penegakan hukum,” tambah dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *