Anggaran Mami Rp 1,8 Miliar Diduga Dikorupsi, APAK Maluku Utara Desak Kajati Tetapkan Muhtar Husein, Tersangka.

TERNATE,BidikFakta.id – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Provinsi Maluku Utara, kembali mendesak Kejaksaan Tinggi. Mereka meminta untuk segera menetapkan Muhtar Husein sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran Makan Minum (Mami) pada Dinas Pertanian, Maluku Utara tahun 2013 silam senilai Rp 1.8 miliar rupiah, pada Kamis 22 Mei 2025.

Hal ini disampaikan oleh Sumitro, kordinator APAK. Dia mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, S.H.,M.H untuk segera menetapkan Muhtar Husein sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan hasil audit LHP BPK Provinsi Maluku Utara pada tahun 2013 silam yang menyebutkan Muhtar Husein diduga melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 1,8 Miliar lebih,” ucap Sumitro.

Muhtar Husein kata dia, diduga korupsi anggaran Makan Minum (Mami) pada Dinas Pertanian tahun 2013 senilai Rp 1,8 miliar. “Kami minta Kajati Maluku Utara segera tetapkan MH sebagai tersangka,” desaknya.

Selain Kajaksaan Tinggi Maluku Utara, APAK juga mendesak Gubernur Sherly Tjoanda untuk mencopot Muhtar Husein dari jabatan Sekretaris Dinas Pertanian. “Kami menilai Muhtar Husein bukanlah pajabat yang baik dan berintegritas buruk,” terang Sumitro.

Terakhir ia, mengingatkan apabila tuntutan pihaknya tidak di akomudir maka APAK akan mengosuldasikan masa lebih banyak untuk memboikot aktifitas Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *