Diduga Korupsi 36 Paket Proyek Normalisasi Kali, GPM Maluku Utara Minta Kajati Periksa Sekda dan Kadis PUPR Sula.

TERNATE, BidikFakta.id – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD-GPM) Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Desakan GPM kali ini tak lain meminta Kepala Kajaksaan Tinggi Herry Ahmad Pribadi, untuk memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula inisial MS alias Muhlis dan JU Kepala Dinas PUPR atas dugaan korupsi 36 paket proyek normalisasi kali pada tahun 2023-2025 senilai Rp 7.093.852.483,61.

Sartono Halek, Ketua GPM Maluku Utara kepada media ini menjelaskan data yang pihaknya kantongi terdapat 36 paket proyek normalisasi kali di Kepulauan Sula sejak tahun 2023-2025 diduga fiktif. Menurutnya, sekitar 80 persen dari pekerjaan proyek tersebut digelapkan anggarannya.

Bacaan Lainnya

“Data dan investigasi lapangan yang kami peroleh pada tahun 2023 terdapat sembilan paket proyek senilai Rp 1,6 miliar lebih, dan tahun 2024 sebanyak 20 paket pekerjaan senilai Rp 4 miliar sedangkan untuk 2025, terdapat tujuh paket proyek dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar. Anggaran ini diduga kuat digelapkan,” ucap Sartono dalam pers lirisnya, Senin (26/5/25).

Atas temuan ini, lanjutnya, DPD GPM Maluku Utara mendesak agar Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat yakni; “Jaunidin Umaternate Kepala Dinas PUPR sekaligus PPK, Sabarun Umaternate adik kandung Kadis PUPR, Melly staf honorer di Dinas PUPR serta Muhlis Soamole Sekretaris Daerah Kepulauan Sula,”tegas Sartono.

Ketua DPD GPM Maluku Utara ini mengancam akan memboikot Kantor Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara apabila dugaan kasus korupsi ini tidak segera diusut. “Saya pastikan akan memaku pintu kantor Kajati dan Polda Maluku Utara kalau kasus ini tidak segera ditindaklanjuti,”tandas Sartono.

Terpisah, Sekretaris Daerah dan Kadis PUPR Kepulauan Sula yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas belum memberikan keterangan sampai berita ini ditayangkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *