DPD GPM Maluku Utara Minta Menteri ESDM Tutup Aktivitas Tambang PT. JAS dan PT. ARA dari Tanah Haltim.

TERNATE,BidikFakta.id – DPD GPM Provinsi Maluku Utara lagi-lagi mendesak Kementrian ESDM untuk mencabut IUP PT. Jaya Abadi Semesta (PT. JAS) dan PT. Alam Raya Abadi (PT. ARA) yang saat ini melakukan penambangan di Halmahera Timur. Hal ini disampaikan oleh Sartono Halek, menurutnya ke 2 perusahan diatas melakukan penambangan secara tidak sah dan diduga merusak lingkungan.

Bahkan kata Sartono, selain PT. JAS dan PT. ARA berdasarkan data yang diperoleh pihaknya terdapat 90 ribu metric ore nikel dijual secara ilegal. Hasil bumi ini sebelumnya dikelola oleh PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (PT.KPT) setalah izin IUP-nya dicabut Pemprov Maluku Utara kemudian diserahkan ke PT. WKM atau Wana Kencana Mineral.

Bacaan Lainnya

“90 ribu metric ore nikel yang dijual secara ilegal ini merugikan negara sebesar Rp 30 miliar dan diduga melibatkan Bupati Halmahera Timur Drs. Ubaid Yakub dan Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat,” ucap Sartono kepada media ini, Selasa (20/5/25).

Lantaran itu tambah dia, pihaknya mendesak aparat penegak hukum baik Polri, KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk mengusut keterlibatan 2 orang peting dilingkup Pemda Halmahera Timur ini hingga ke jalur hukum.

“Kemudian untuk anggaran covid-19 Pemda Halmahera Timur Rp 28 miliar 3 tahun silam juga segera diusut Kajaksaan Tinggi Maluku Utara,”tandasnya.

Terakhir Sartono, juga menegaskan kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk merekomendasikan 4 perusahan diatas ke Kementrian ESDM dan KLHK untuk ditutup. Dia juga menilai bea cukai lalai dan lemah dalam kontrol pengawasan.

Sekedar informasi bahwa sampai berita ini ditayangkan tim redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi dari Pemda Halmareha Timur dan para pihak perusahaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *