TERNATE,BidikFakta.id –Dugaan korupsi 36 paket proyek normalisasi kali di Kabupaten Kepulauan Sula kian mencuat. Kasu ini bahkan di atensi secara khusus oleh DPD GPM Provinsi Maluku Utara.
Ketua DPD GPM Maluku Utara Sartono Halek, kepada media ini menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke KPK RI. “Proyek yang merugikan negara sebesar Rp 7.093.852.483,61 tahun 2023-2025 ini akan kami laporkan ke KPK RI,” ucap Sartono, Rabu (28/5/25)
Menurutnya dalam kasus ini melibatkan dua unsur pimpinan Daerah di Kepulauan Sula yakni MS alias Muhlis (Sekretaris Daerah) dan JU yang tak lain Kepala Dinas PUPR. “Olehnya saya minta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi, untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum MS dan JU dan bila terbukti segera diproses hukum,”tegasnya.
Sartono, bilang, kasus yang diduga melibatkan oknum MS dan JU ini pihaknya telah menyurat ke DPP GPM di Jakarta untuk melaporkan ke KPK RI. “Bukti proyek fiktif ini telah kami sampaikan ke DPP GPM, kami akan kawal kasus ini hingga putusan hukum hakim di pengadilan,”tegas Sartono.
Sementara sampai berita ini ditayangkan Sekda MU dan Kadis JU lagi-lagi belum berhasil dikonfirmasi, dihubungi lewat Kasi Humas Pemda Kepulauan Sula, namun tidak ditanggapi.(**).