Begini Surat 11 Masyarakat Adat, ke Mahkamah Agung RI Terkait Putusan PN Soasio

HALTIM,BidikFakta.id – Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, dalam sidang perkara 11 orang masyatakat adat di Halmahera Timur, Maluku Utara menyisahkan luka yang mendalam.

Setelah mendengar amar putusan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Soasio bahwa  11 Masyarakat Adat Sangaji yang mencoba mempertahankan tanah adat yang di diduga di ekspolitasi secara ilegal oleh perusahaan bulan lalu kini ke 11 warga tersebut akhirnya di vonis bersalah dan di jerat pasal baja.

Berikut ini surat 11 masyarakat adat ke Mahkamah Agung RI: Hentikan kriminalisasi pejuang lingkungan kami. Negara harus menjunjung tinggi keadilan, demokrasi, dan hak-hak masyarakat adat. Kami menyatakan keprihatinan mendalam atas kriminalisasi terhadap 11 masyarakat adat Sangaji yang divonis bui oleh PN Soasio.

Sebelas warga adat ini, dijerat hukum karena mempertahankan, tanah dan hutan adat mereka dari aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup mereka. Mereka bukan penjahat, mereka adalah penjaga hutan, tanah, dan masa depan kita bersama.

Putusan Pengadilan Negeri Soasio yang menghukum mereka mencerminkan ketidakadilan, mengabaikan fakta-fakta persidangan, dan menjadi preseden buruk bagi perlindungan masyarakat adat di indonesia.

Kami menilai bahwa: Hak konstitusional masyarakat adat telah dilanggar. Upaya mempertahankan tanah ulayat tidak seharusnya dipidana. Negara telah gagal melindungi rakyat kecil dari kepentingan korporasi tambang.

Kami Menuntut Mahkamah Agung untuk:
1. Meninjau kembali putusan terhadap 11 masyarakat adat Sangaji secara adil dan independen. 2. Menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia. 3. Menghentikan praktik kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan masyarakat adat.

Pos terkait