KEPULAUAN SULA,BidikFakta.id– Perkara kasus rumah Kepala Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, yang terbakar pada Minggu (15/6) kian berujung pada tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Dalam kasus ini SU alias Saiful salah satu warga Desa Wailoba diduga dipaksa untuk mengakui melakukan kejatahan pidana yakni membakar rumah kepala desa setempat.
Ketika dikonfirmasi wartawan SU mengaku bahwa dirinya dipaksa oleh dua oknum anggota di Polres Kepulauan Sula untuk mengakui bahwa ia membakar rumah IU Kepala Desa Wailoba.
“Saya dipaksa, mengakui membakar rumah Kades IU oleh BRIPTU AMP alias Aryo dan BRIPTU AM alias Andri. Karena saya tidak mangaku saya di aniyaya dan di todong senjata api kemudian diancam untuk ditembak,” ungkap terduga SU kepada, bidikfakta.id, Kamis (19/6/25)
Sayangnya, keterangan SU ini dibantah keras oleh IPTU Rinaldi Anwar, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula. Rinaldi bilang bahwa anggotanya tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap terduga SU.
Dari keterangan Kasat Rinaldi ini secara tidak langsung membantah adanya tindakan kekerasan dan pemaksaan anggotanya kepada SU. Namun, SU membenarkan secara yakin bahwa ia benar-benar dipaksa dan mendapat perlakuan tidak manusiawi saat di interogasi petugas dengan tujuan penyelidikan perkara pidana yang disangkakan kepadanya.