Diduga Korupsi Dana Desa, Akademisi Desak Bupati Halsel Tindak Kades Geti Lama

BIDIKFAKTA – Akademisi STAI Al‑Khairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, untuk segera menindak Kepala Desa Geti Lama terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024.

Menurut Kasim, pembiaran atas pelanggaran prosedur dalam pengelolaan keuangan desa merupakan bentuk pengingkaran terhadap norma hukum. Ia menegaskan, pencairan anggaran tanpa LPJ dan persetujuan camat bukan sekadar kesalahan administratif, tapi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan asumsi, tapi berdasarkan data dan fakta. Bupati wajib memerintahkan DPMD keluarkan rekomendasi pemberhentian sementara dan Inspektorat melakukan audit khusus,” tegasnya.

Kasim, menekankan bahwa pelanggaran norma hukum harus direspons dengan tindakan administratif dan yuridis. Jika tidak, sistem hukum kehilangan wibawa.

“Negara sudah beri kewenangan dan dana ke desa. Tanpa pengawasan dan sanksi, semua jadi sia-sia,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pasifnya Bupati bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

Berikut dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kades Geti Lama:

1. Pencairan Dana Desa tanpa LPJ (tahap III 2023). (2. Honor KAUR delapan bulan belum dibayar. (3. Insentif tokoh agama dan kader Posyandu tertunggak 1,4 tahun. (4. Honor BPD tertunda hampir 10 bulan. (5. Pencairan anggaran tanpa prosedur dan persetujuan camat. (6. Tak ada realisasi fisik/pemberdayaan dari anggaran Rp800 juta lebih.

Terakhir Kasim menuntut Bupati melalui DPMD menerbitkan surat pemberhentian sementara dan Inspektorat melakukan audit dan menyerahkan hasilnya ke aparat penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *