Keterangan Saksi Ahli Dr Hasrul Buamona Terkait Prejudiciel Geschill Di Pengadilan Negeri Purworejo

Dr Hasrul Buamona, S.H., M.H Saat Memberikan Kesaksian di Hahadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. (Foto: Istimewa).

BIDIKFAKTA – Tim advokat JRJ Law Office yang mewakili kliennya HT, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Purworejo. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo pada 26 Agustus 2025 dengan Nomor Registrasi 1/Pid.Pra/2025/PN Pwr. Yang mana kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka pada 12 Agustus 2025 dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan tidak tepat. Menurut Direktur JRJ Law Office, Thomas Nur Ana Edi Dharma, perkara tersebut sejatinya merupakan ranah perdata/wanprestasi karena berawal dari perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris. Maka dari itulah kami pada sidang ini tanggal 19 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, kami hadirkan advokat dan dosen magister hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta yakni Dr. Muhammad Hasrul Buamona,S.H.,M.H. sebagai ahli hukum nasional untuk memberikan kejelasan secara hukum terkait perkara ini.

Menurut ahli, Dr. Hasrul Buamona Prejudiciel Geschill, Mahkamah Agung membagi dua pemaknaan prejudicieel geschil (prayudisial), yakni merupakan “question prejudicielle a l ‘action” dan merupakan “question prejudicielle an jugement”. “question prejudicielle a l ‘action” adalah mengenai perbuatan-perbuatan pidana tertentu  (Tindak Pidana Pencurian, Pemerasan dan Pengancaman serta Penggelapan, Tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana Penadahan, Pidana Tambahan terhadap harta benda yang disebut dalam KUHP) dan (antara lain Pasal 284 KUHP), sedangkan “question prejudicielle an jugement” menyangkut permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP.

Bacaan Lainnya

Prejudiciel Geschill dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Hakim diberikan kewenangan menunda untuk mengadili dan memutus suatu kasus pidana (quasi publik), di mana kasus pokoknya merupakan quasi privat (kasus perdata). Artinya pembuktian secara Negatif Wettelijke Bewijstheorie, harus menunggu terbuktinya pembuktian secara Positief Wettelijk Bewijstheorie, sepanjang kasus tersebut memiliki objek hukum dan subjek hukum yang sama. Selain terdapat dalam Pasal 81 KUHP, dasar hukum Prejudiciel Geschill ditemukan juga dalam Pasal 1 PERMA Nomor: 1 Tahun 1956, yang berbunyi “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atau suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.

Selanjutya, terkait perbuatan hukum perikatan perdata tidak bisa dipidana, pendapat ahli dalam sidang ini telah diperkuat oleh 3 (tiga) Jurisprudensi, yaitu:

1). Dalam Jurisprudensi, nomor:4/Yur/Pid/2018 MA:

Apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah, maka perbuatan tersebut bukanlah sebuah tindak pidana, tetapi masalah perdata.

Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah perdata, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan iktikad buruk/tidak baik.

2). Dalam Jurisprudensi, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 342 K/Pid/2017:

Berdasarkan uraian fakta hukum, ternyata permasalahan antara saksi dan korban dengan terdakwa berawal dari permasalahan jual beli sebidang tanah, yang pada hakikatnya adalah merupakan dan masuk hukum perdata yang secara yuridis dan harus diselesaikan dihadapan Hakim perdata;

3). Dalam Jurisprudensi, Putusan Mahkamah Agung nomor: 391/Pid.B/2017/PN.Jkt.Sel:

Majelis Hakim berpendapat bahwa hubungan hukum antara terdakwa dengan saksi Natasya Isye adalah hubungan keperdataan, sehingga terdakwa tidak bisa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan demikian meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa harus dilepaskan dari tuntutan hukum.

Apabila melihat kembali objek materil dalam kasus ini, terkait Pasal 378 KUHP (dolus directus) yang merupakan perbuatan pidana tertentu dalam KUHP. Maka menurut Dr. Hasrul yang juga founding dari Law Firm Shahifah Buamona, menjelaskan bahwa kasus materiil, yang menjadi objek permohonan pra peradilan ini, harus ditunda dikarenakan sebagai question prejudicielle a l ‘action, dimana kasus perdata harus diputus terlebih dahulu, sebelum dipertimbangkan kasus pidana.

Selain mendasari Pasal 81 KUHP, Jurisprudensi dan Perma diatas, dalam sidang ini Ahli sampaikan bahwa dalam kasus perdata yang muaranya berasal dari perikatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1318 KUHPerdata, apabila terjadi wanprestasi/cidera janji, maka untuk membuktikan seseorang wanprestasi, harus dibuktikan dalam sidang perdata, bukan melalui proses penegakan hukum pidana, menurut ahli ini tidak sejalan dengan kegiatan penyelidikan sendiri yang tujuannya memastikan bahwa suatu peristiwa adalah peristiwa pidana, jika bukan peristiwa pidana katakanlah itu peristiwa perdata, maka secara hukum kasus ini sejak awal tidak bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka, karena menurut ahli penetapan tersangka tersebut tidak sah, cacat prosedur dan batal demi hukum.

Karena kasus ini apabila terus dipaksakan sampai pemeriksaan pokok perkara, maka konsekuensinya, hakim yang memeriksa perkara berpotesi membuat putusan onslag (onslag van alle rechtvervolging) yang adalah jenis putusan pidana di mana pengadilan menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *