Direktur PT HAB Lautan Bangsa Dituntut 4,6 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana BTT Rp28 Miliar di Kepulauan Sula

BIDIKFAKTA – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021 senilai Rp28 miliar di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, dengan terdakwa Muhammad Yusri, selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa, pada Senin (27/10/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitoir) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, didampingi dua hakim anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Aziz, dan penasihat hukum terdakwa.

Bacaan Lainnya

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Yusri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusri dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar JPU Aziz di hadapan majelis hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menyebutkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi akibat dari perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar, kemudian terdakwa juga menutupi keterlibatan pihak lain seperti Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, dan Adi Maramis.

Aziz juga membacakan hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain, bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan terdakwa juga mengidap penyakit jantung yang membutuhkan perawatan intensif.

Adapun dalam kasus BTT ini Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum masuk ke tahap putusan (vonis).

Pos terkait