Ada Penambahan Tersangka Baru Kasus BTT dan Proyek Jalan Fiktif, Kajari Juliantoro Hutapea, Paling Jago!

BIDIKFAKTA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan tersangka baru dalam dua perkara korupsi, yakni anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) 2021 senilai Rp28 miliar serta proyek jalan fiktif Saniahaya–Modapuhi 2023 senilai Rp1,3 miliar. Langkah ini mendapat apresiasi dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Ketua GPM Kepulauan Sula, Fandi Norau, menyebut penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Kajari Sula di bawah pimpinan Juliantoro Hutapea.

Bacaan Lainnya
banner 728x90 banner 728x90

“Penetapan tersangka LL, ANM, dan AMKA dalam kasus BTT adalah harapan besar masyarakat. Kinerja Kajari Juliantoro patut diapresiasi,” ujar Fandi, Kamis (4/12/2025).

Namun ia menegaskan, pengusutan belum menyentuh aktor utama dalam dugaan korupsi tersebut.

“Akar masalahnya belum tersentuh. Kami meminta Kajari mengungkap dalang di balik kasus yang merugikan negara ini. Rekam kasus ini tidak boleh terhenti pada keterlibatan oknum legislator. Ada aktor eksekutif dibalik kasus ini,” katanya.

Fandi meminta Kejari tidak ragu menyeret Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dinilai memiliki tanggung jawab langsung dalam kasus BTT ini.

Sementara, dalam siaran pers resmi, Kejari Sula Juliantoro Hutapea, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021 dan proyek Jalan Sentra Perkebunan Saniahaya–Modapuhi pada Dinas PUPR tahun 2023.

Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Crisna Noya, menyebut penetapan tersangka berdasarkan fakta persidangan kasus BMHP serta keterangan terpidana Muhammad Bimbi (PPK) dan Muhammad Yusril (penyedia).

Karena itu JPU berhasil menetapkan LL, ANM dan AMKA sebagai tersangka. Menurut Raimod, Lasidi Leko (LL) ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025 dan ANM alias AM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Sedangkan untuk AMKA alias PA dengan Surat Penetapan Tersangka B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Raimond menjelaskan penetapan ini, penyidik memeriksa 28 saksi, 3 ahli, dan 43 dokumen dan laporan hasil audit BPKP Maluku Utara yang ditemukan kerugian negara Rp1.622.840.441 dari total anggaran BMHP Rp5 miliar.

Sedangkan dalam kasus proyek jalan, dua tersangka ditetapka yakni JU, Kepala Dinas PUPR Sula dengan Surat Penetapan B-1698/Q.2.14/Fd.2/12/2025 dan DNB, pemenang tender sebagaimana Surat Penetapan B-1694/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Keduanya disangkakan melanggar pasal yang sama, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Raimod menyebut JU akan ditahan di Lapas Kelas II Piru selama 20 hari sejak 4–23 Desember 2025 sedangkan DNB ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate dengan periode yang sama.

Atas keberhasilan ini, DPC GMNI dan GPM Sula mengapresiasi kinerja Kejari Sula. Sebelumnya, kedua organisasi ini tercatat telah menggelar 58 kali aksi demonstrasi menuntut penuntasan kasus BTT dan proyek jalan fiktif tersebut.

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *