BIDIKFAKTA – Praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) dilaporkan marak di perairan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Aktivitas ini diduga berlangsung akibat lemahnya pengawasan aparat terkait, khususnya Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Kepulauan Sula.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, AKP Reza Iskandar, mengatakan pihaknya akan segera meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan tersebut.“Insya Allah patroli akan kami rutinkan,” ujar Reza, Kamis (26/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan meningkatkan patroli di wilayah Kecamatan Sulabesi Selatan, termasuk Desa Fuata yang disebut menjadi salah satu titik aktivitas nelayan dari luar daerah. Kendati begitu, Reza menyatakan terkait kapal dan rumpon tersebut pihaknya perlu duduk bersama pemerintah daerah yakni dinas perikanan untuk cari solusi terbaik bagi nelayan di Sula.
Di sisi lain, nelayan Desa Fuata mengaku telah lama resah dengan maraknya praktik ilegal fishing yang dinilai berlangsung tanpa pengawasan ketat tersebut.
“Masalah ini bukan baru. Kami melihat seperti ada pembiaran, bahkan diduga ada praktik tidak wajar antara oknum dan para tengkulak ikan ini,” ungkap seorang nelayan di Desa Fuata.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan rumpon dan kapal penangkap ikan dari luar daerah yang diduga bebas beroperasi dan mengeksploitasi hasil laut di wilayah Kecamatan Sulabesi Selatan.
Karena itu ia mendesak Polres Kepulauan Sula melalui Polairud serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur guna menghentikan praktik ilegal tersebut.
Sebelum mengakhiri pesannya, ia berharap, patroli yang dijanjikan Polairud Polres Kepulauan Sula tidak sekadar wacana, melainkan benar-benar akan menertibkan aktivitas ilegal dan melindungi sumber daya laut di Kepulauan Sula saat ini dari pihak luar.
