BIDIKFAKTA – Kolaisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara, kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (perjadin) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Senin, (6/4/2026).
Kordinator KPK Maluku Utara Yuslan Gani, kepada wartawan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara meninlanjuti laporan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan pihak Dinas PUPR.
Menurutnya, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan Dinas PUPR Maluku Utara sejak tahun 2022-2024 totalnya Rp21.737.332.000.
“Tahun 2022 sebesar Rp8.880.326.000. Kemudian tahun 2023 Rp10.888.055.000 sedangkan tahun 2024 senilai Rp1.968.951.000. Dokumen anggaran ini diduga dimanipulasi oleh pihak DPUPR Maluku Utara,” ujar Yuslan.
Karena itu, Yuslan meminta langkah tegas dari penegak hukum agar menindaklanjuti laporan PMH dilingkup PUPR tersebut. Langkah itu, kata Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara ini bahwa sebagaimana perinta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami minta Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran di DPUPR tiga tahun tersebut senilai Rp21.737.332.000 untuk diproses hukum,” pungkas Yuslan.
Yuslan menekankan agar persoalan ini, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara dan Bendahara Pengeluara harus dimintai pertanggungjawaban atas dana negara yang diduga kuat disalahgunakan tersebut.




