Jadi Temuan BPK, GMNI Malut: Dana Vaksinasi Rp1,1 M di Sula, SS dan JPS Wajib Tersangka

BIDIKFAKTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Maluku Utara, mengecam Kajaksaan Tinggi (Kajati) untuk menetapkan SS alias Suryati dan JPS Direktur PT Indah Pelangi Lestari (PT IPL) tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi Covid-19 tahun 2021 Rp1,1 miliar.

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga kepada wartawan mengatakan bahwa kasus tersebut diduga melibatkan SS dan JPS. Menurutnya, kedua oknum ini adalah aktor dibalik kerugian negara yang diaudit oleh BPK Maluku Utara dan wajib di tetapkan tersangka.

Bacaan Lainnya

“Kami minta SS dan JPS ditetapkan tersangka. Kajati Maluku Utara tidak boleh tolerir kedua oknum ini karena merugikan negara,” ucap Arjun, Kamis (30/4/2026).

Lewat temuan BPK atas kasus Vaksinasi itu, DPD GMNI Maluku Utara kata Arjun tidak akan meninggalkan langkah aksi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bila kasus ini tidak digubris.

“Kalau Kajati sengaja lindungi kedua oknum ini, kami pastikan DPD GMNI Maluku Utara on time kasi hingga SS dan JPS diproses hukum,” tandas Arjun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *