BIDIKFAKTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi mengabulkan permohonan kasasi Andreas Ham Mandagi (AHM) dalam sengketa proyek reklamasi pantai di Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Kamis (21/5/2026).
Dalam putusan Nomor 2126 K/PDT/2026 tertanggal 11 Mei 2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan Pengadilan Negeri Sanana.
Kuasa hukum AHM, Adha Buamona SH dan Syahdi Syahri Buamona SH, MH, menjelaskan MA menyatakan perjanjian lisan antara Andreas Ham dan Dinas PUPR Kepulauan Sula sah serta mengikat secara hukum.
Dalam amar putusan, MA juga menyatakan Bupati Kepulauan Sula, Dinas PUPR Kepulauan Sula, dan PT Citra Mulia Budi Luhur melakukan wanprestasi. Para tergugat dihukum membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp2,043 miliar secara tanggung renteng.
Selain itu, DPRD Kabupaten Kepulauan Sula selaku turut tergugat diperintahkan tunduk dan patuh pada putusan dimaksud. MA juga memerintahkan DPRD bersama Bupati Kepulauan Sula membahas serta menganggarkan pembayaran ganti rugi dalam APBD maupun APBD Perubahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ini untuk diberikan kepada AHM sebagai ganti rugi.
Berdasarkan laporan yang diterima, kasus ini bermula dari proyek reklamasi pantai Falahu yang dikerjakan Andreas Ham Mandagi sejak 2015. Menurut pihak penggugat, pekerjaan dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan dengan pemerintah daerah saat itu, namun hingga kini biaya proyek tersebut belum dibayarkan.
Perkara ini bahkan sempat bergulir di Pengadilan Negeri Sanana dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2025/PN Snn sebelum berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menghadirkan ahli hukum dari Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr Hasrul Buamona SH MH. Dalam sidang, ahli menilai pemerintah daerah tetap tunduk pada hukum perdata dalam hubungan perikatan, termasuk terhadap perjanjian lisan.
Menurut Hasrul, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Peraturan Presiden tidak dapat mengesampingkan norma perjanjian dalam KUHPerdata, sehingga perjanjian lisan tetap dapat dinilai sah sepanjang memenuhi unsur hukum perdata.
Disisi lain, Adha menyebut putusan ini menjadi salah satu perkara penting dalam hukum Indonesia karena dinilai sebagai pengakuan pertama Mahkamah Agung terhadap perjanjian lisan dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Karena itu, pihak penggugat meminta seluruh tergugat segera menjalankan isi putusan kasasi dan memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung yang dimaksud.






